Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gto IFACT AFRIANTI KOROMPOT 1.PT. ACCENTUATES
2.PT. KARYA SUKSES KREASI (KASUKA)
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 20 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IFACT AFRIANTI KOROMPOT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MANSUR K. RAHIM, S.H.IFACT AFRIANTI KOROMPOT
Tergugat
NoNama
1PT. ACCENTUATES
2PT. KARYA SUKSES KREASI (KASUKA)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat 1 bertentangan dengan ketentuan hukum, keputusan sepihak dan tidak sesuai dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istrahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  3. Menyatakan Penggugat dan Tergugat 1 putus hubungan kerja;
  4. Menghukum Tergugat 1 Untuk membayar hak-hak Penggugat berupa :

Uang Pesangon berdasarkan Pasal 156 Ayat (2) huruf (d) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 40 Ayat (2) huruf (d) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istrahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja:

7 bulan x 2.899.580,-               =       Rp. 20.297.060,-

uang penghargaan masa kerja berdasarkan Pasal 156 Ayat (3) huruf (a) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 40 Ayat (3) huruf (a) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istrahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja:

4 Bulan x 2.899.580,-               =       Rp. 11.598.320,-

Total =Rp. 31.695.380,-

(tiga puluh satu juta enam ratus Sembilan puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh rupiah)

5. Memerintahkan Tergugat 1 untuk membayar jumlah tersebut diatas kepada Penggugat secara tunai, seketika, dan sekaligus;

6. Memerintahkan Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menerbitkan surat pengalaman kerja kepada Penggugat dengan criteria Baik;

7. Menyatakan meletakan sita jaminan (Conservatoir beeslag) terhadap seluruh asset serta harta benda milik Tergugat 1, baik barang bergerak maupun tidak bergerak;

8. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini dibacakan sampai Tergugat  melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna;

9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada  perlawanan maupun upaya hukum kasasi (uit voerbarr bijvoorrad);

10. Memerintahkan Tergugat 1, tergugat 2 dan Turut Tergugat  untuk patuh terhadap isi putusan ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya