Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto | Rifat Naue | PT. Sinarmas Multifinance | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | MENGADILI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 2021 dengan cara sudah tidak memperkejakan lagi PENGGUGAT telah bertentangan dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak sah dan batal; 3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT berupa :
Bahwa pemohon belum megambil cuti tahunan selama 12 hari dan dikarenakan Pemohon bekerja selama 7 (tujuh) tahun dengan demikin cuti tahunan yang belum diambil yaitu79 (tujuh puluh sembilan) hari.
Sehingga jumlah keseluruhan uang cuti tahunan yaitu : Rp.7.075.740,-(tujuh juta tujuh puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh rupiah)
Sehingga seluruh Upah yang berhak diterima oleh Penggugatsejumlah = Rp.37.326.740,-(tiga puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus emapt puluh rupiah)
6 bulan x Rp.2.989.350 = Rp.17.989.350,- (tujuh belas juta Sembilan ratus delapan puluh Sembilan tiga ratus lima puluh ribu rupiah) 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.00.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan. 6. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad). 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (et aequa et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |