Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2024/PN Gto PT MANDIRI TUNAS FINANCE Mansur Ibrahim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2024/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT MANDIRI TUNAS FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rongki Ali, SH.,MHPT MANDIRI TUNAS FINANCE
Tergugat
NoNama
1Mansur Ibrahim
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 170.778.100,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Perbuatan Wanprestasi;
  3. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) sah dan berharga Terhadap Objek Jaminan Fidusia berupa:
    1. (satu) Unit Kenderaan toyota avansa 1.3 G M/T. NEW dengan tipe Mini Bus, Nomor Rangka : MHKM5EA3JMK179445, Nomor Mesin : 1NRG121922, Tahun : 2021;
  4. Menyatakan total kerugian dialami Penggugat :
    1. Bahwa dalam Perjanjian dengan Nomor. 9972101082 jumlah pokok angsuran yang belum dibayarkan TERGUGAT adalah sebesar Rp.151.984.000,00 (Seratus Lima Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Rribu Rupiah) + Denda Setiap Keterlambatan Pembayaran TERGUGAT Sebesar Rp.18.794.100,00 (Delapan Belas Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Seratus Rupiah), sehingga total kerugian PENGGUGAT adalah Rp. 170.778.100,00 (Seratus Tujuh Puluh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Seratus Rupiah) ;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian nyata yang diderita oleh PENGGUGAT:
    1. Bahwa dalam Perjanjian dengan Nomor. 9972101082 jumlah pokok angsuran yang belum dibayarkan TERGUGAT adalah sebesar Rp.151.984.000,00 (Seratus Lima Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Rribu Rupiah) + Denda Setiap Keterlambatan Pembayaran TERGUGAT Sebesar Rp.18.794.100,00 (Delapan Belas Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Seratus Rupiah), sehingga total kerugian PENGGUGAT adalah Rp. 170.778.100,00 (Seratus Tujuh Puluh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Seratus Rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT apabila tidak membayarkan kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT dengan menyerahkan 1 (satu) unit objek jaminan fidusai dengan Spesifikasi sebagai berikut:
    1. 1 (satu) Unit Kenderaan toyota avansa 1.3 G M/T. NEW dengan tipe Mini Bus, Nomor Rangka : MHKM5EA3JMK179445, Nomor Mesin : 1NRG121922, Tahun : 2021;

Diserahkan kepada PENGGUGAT dalam keadaaan baik dan utuh secara suka rela atau dengan bantuan alat Negara (POLRI) ;

  1. Menyatakan Penggugat dapat/bisa melaksanakan eksekusi terhadap 1 (unit) objek jaminan fidusia berdarsarkan hak Eksekutorial dalam sertitikat fidusia sebagaimana yang akan kami uraikan sebagai berikut:
    1. 1 (satu) Unit Kenderaan toyota avansa 1.3 G M/T. NEW dengan tipe Mini Bus, Nomor Rangka : MHKM5EA3JMK179445, Nomor Mesin : 1NRG121922, Tahun : 2021;
  2. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 500.000.00,- (Lima Ratus Ribu Rupih) setiap hari keterlambatan TERGUGAT melaksanakan isi putusan dalam Perkara ini;
  3. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun adanya upaya banding, Kasasi maupun Verzet;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Gorontalo berpendapat lain, Kami Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak