INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
31/Pdt.G/2025/PN Gto | JAKOB T. HARMAIN alias Pay | 1.SUPARDI USMAN Alias Nanang 2.RUSTAM ANTU alias Tama 3.SUWANDI USMAN alias Andi 4.Kepala Kelurahan (Lurah) Wilayah Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat 5.Kepala Kecamatan (Camat) Wilayah Kecamatan Kota Barat |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Mei 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.G/2025/PN Gto | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | PRIMER ;
1) Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2) Menyatakan semua alat bukti yang di ajukan oleh Penggugat adalah Sah dan Berharga menurut Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3) Menyatakan sah dan berharga sita jaminan/Conservatoir beslag yang telah diletakkan dalam perkara ini;
4) Menyatakan bahwa Penggugat adalah salah seorang ahli waris sah (anak) dari almarhum Salima Jusuf alias Salma Jusuf alias Nenek Kuni Salima alias Nenek Kuni Salima;
5) Menyatakan dalam hukum bahwa tanah objek sengketa dalam gugatan ini adalah harta peninggalan Almarhumah Salima Jusuf alias Salma Jusuf alias Nenek Kuni Salima (Orang tua Penggugat) tanah pada KINTAL 1 yang belum bersertipikat, dan tanah pada KINTAL 2 yang terletak di Kelurahan Dembe 1, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, dengan ukuran dan batas batas sebagai berikut:
TANAH KINTAL 1
- Utara : Ukuran 61 Meter : Berbatasan dengan tanahnya Abudjuluhu Uti
- Timur : Ukuran 97 Meter : Berbatasan dengan tanahnya Mantulu / A.B. Karim
- Selatan : Ukuran 76,5 Meter : Berbatasan dengan Jalan Usman Isa
- Barat : Ukuran 159 Meter : Berbatasan dengan tanahnya Djamila / Tune Karim;
TANAH KINTAL 2
- Utara : Ukuran 49,50 Meter : Berbatasan dengan Jalan Usman Isa;
- Timur : Ukuran 110 Meter : Berbatasan dengan tanahnya Idihari / Sulima;
- Selatan : Ukuran 35 Meter : Berbatasan dengan Tanahnya Bou;
- Barat : Ukuran 76,50 Meter : Berbatasan dengan tanahnya S.K Napu;
Adalah Peninggalan Almarhumah Salima Jusuf alias Salma Jusuf alias Nenek Kuni Salima;
6) Menghukum Tergugat 1 s/d 3 telah melakukan Perbuatan melawan hukum;
7) Menyatakan secara hukum penguasaan Tergugat 1 s/d 3 ataupun penguasaan orang lain yang memperoleh hak dari Tergugat 1 s/d 3 atas tanah objek sengketa selama ini tidak berdasarkan alasan yang sah dan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
8) Menyatakan dalam hukum segala surat-surat/peralihan hak atas tanah objek sengketa yang diperbuat oleh Tergugat 1 s/d 3, ataupun yang diperbuat oleh orang lain memperoleh hak dari Tergugat 1 s/d 3 yang tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Penggugat atau ahli waris Almarhumah Salima Jusuf alias Salma Jusuf alias Nenek Kuni Salima lainnya dinyatakan Cacat tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
9) Menghukum Tergugat 1 s/d 3 ataupun orang lain yang memperoleh hak dari Tergugat 1 s/d 3, untuk menyerahkan tanah objek sengketa harta warisan peninggalan almarhum Salima Jusuf alias Salma Jusuf alias Nenek Kuni Salima alias Nenek Kuni Salima, melalui Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa ada hambatan, alasan dan syarat apapun dan jika perlu dengan bantuan pihak kepolisian/TNI;
10) Menyatakan dalam hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada verzet, Banding maupun Kasasi;
11) Menghukum Tergugat 1 s/d 3 untuk membayar seluruh biaya yg timbul dalam perkara ini:
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |