Pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 sekitar pukul 09.00 Wita tersangka saudari SUSANTIKA DATU, saudari RITNA BUNOKO dan saudari JUMRIYATI UNE berada diteras Kantor Desa Bangio sedang menunggu kunci pintu kantor. Kemudian kami bertiga bercerita mengenai tercecernya 3 (tiga) paket bantuan sembako;
mengatakan kepada saksi-saksi bahwa saksi korban telah mengangkut paket sembako dari Kecamatan ke Desa sebanyak 3 (tiga) kali angkut dari Kecamatan Pinogu dan mengantar bantuan sembako ke Desa Bangio hanya 1 (satu) kali tanpa bukti-bukti dan menanyakan langsung kepada saksi korban. Sehingga tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana ringan tentang Pelanggaran tetang Keamanan Umum bagi Orang, Barang , dan Kesehatan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 489 ayat 1 KUHPidana.
|