Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2025/PN Gto 1.VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
2.Samba Sadikin, SH
3.Fatmawaty S. Khali, SH., MH.
YUNUS HANAPI Alias YUNUS Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1051/P.5.10/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
2Samba Sadikin, SH
3Fatmawaty S. Khali, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUNUS HANAPI Alias YUNUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa YUNUS HANAPI alias YUNUS, pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira pukul 08.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Bonjol Kelurahan Limba B Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa bergabung dengan grup Facebook Lingkar Ganja Nusantara, kemudian terdakwa mendapat chat mesangger dari akun Facebook atas nama Bast Trust yang dimana dalam chat tersebut akun Facebook atas nama Bast Trust tersebut memberikan salam kenal kepada tersangka dan tersangka menjawab “iya” dan akun Facebook atas nama Bast Trust menanyakan tersangka “tinggal dimana” dan tersangka menjawab tinggal di “Gorontalo”, lalu akun Facebook atas nama Bast Trust menanyakan “kalau tersangka biasa pake” dan tersangka menjawab “iya”, kemudian akun Facebook atas nama Bast Trust meminta nomor Whatsaap tersangka dan tersangka memberikannya, kemudian tersangka dichat melalaui Whatsapp dan memberitahukan namanya sdr. Andre Syahputra atau Andreesyahputra12 hingga keduanya saling chatting terkait Narkotika jenis ganja dan sabu. Kemudian pada awal bulan November 2024 terdakwa mendapatkan chat whatsapp dari Andreesyahputra12 yang menawarkan narkotika jenis ganja dan sabu kepada tersangka, lalu diiyakan oleh tersangka, dimana terdakwa membeli narkotika jenis ganja seharga Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan untuk Narkotika jenis sabu tersangka beli dari Andreesyahputra12 dengan harga Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus rupiah), setelah itu pada tanggal 15 November 2024 jam 14.59 wita tersangka mengirim uang panjar melalui akun dana milik tersangka sebanyak Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lim apuluh ribu rupiah) ke akun dana milik Andreesyahputra12 dan pada besoknya tanggal 16 November 2024 jam 22.14 wita tersangka mengirim kembali uang panjar melalui akun dana milik tersangka sebanyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke akun dana milik sdr. Andreesyahputra12, kemudian sdr. Andreesyahputra12 mengirimkan tersangka paket kiriman yang berisi Narkotika jenis ganja dan Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 jam 08.30 wita di Jl. Imam Bonjol Kel. Limba B Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo, saat tersangka menerima 1 (satu) Paket kiriman J&T Express yang bertuliskan “Pengirim : Ibu asnidah sembiring (+62 852-7597-0468) Penerima : Mamak ina (+62 853-6523-7483) Alamat Penerima : jalan moh.yamin 1 kecamatan kota selatan kota gorontalo,kode pos 96115” yang berisi 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) sachet plastik berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dari kurir J&T, saksi DIDI WAHYUDI dan rekan-rekan anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo datang menemui terdakwa dan langsung melakukan tangkap tangan terhadap terdakwa YUNUS HANAPI Alias YUNUS.
  • Bahwa yang ditemukan petugas saat melakukan tangkap tangan terhadap tersangka yakni :
  1. 1 (satu) Paket kiriman J&T Express yang bertuliskan “Pengirim : Ibu asnidah sembiring (+62 852-7597-0468) Penerima : Mamak ina (+62 853-6523-7483) Alamat Penerima : jalan moh.yamin 1 kecamatan kota selatan kota gorontalo,kode pos 96115.;
  2. 1 (satu) sachet plastik berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu;
  3. 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Ganja;
  4. 1 (satu) unit Handphone Realme warna biru muda;
  5.  1 (satu) sachet plastik berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian dan Penimbnagan dari Balai POM di Gorontalo bahwa benar barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan tersangka tersebut merupakan Narkotika jenis ganja dengan berat 262,45 gram dan sabu dengan berat 3,42693 gram.
  • Bahwa tersangka tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika baik jenis Ganja maupun jenis Sabu.

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

Kesatu :

------- Bahwa terdakwa YUNUS HANAPI alias YUNUS, pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira pukul 08.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 bertempat di Jalan Bonjol Kelurahan Limba B Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa bergabung dengan grup Facebook Lingkar Ganja Nusantara, kemudian terdakwa mendapat chat mesangger dari akun Facebook atas nama Bast Trust yang dimana dalam chat tersebut akun Facebook atas nama Bast Trust tersebut memberikan salam kenal kepada tersangka dan tersangka menjawab “iya” dan akun Facebook atas nama Bast Trust menanyakan tersangka “tinggal dimana” dan tersangka menjawab tinggal di “Gorontalo”, lalu akun Facebook atas nama Bast Trust menanyakan “kalau tersangka biasa pake” dan tersangka menjawab “iya”, kemudian akun Facebook atas nama Bast Trust meminta nomor Whatsaap tersangka dan tersangka memberikannya, kemudian tersangka dichat melalaui Whatsapp dan memberitahukan namanya sdr. Andre Syahputra atau Andreesyahputra12 hingga keduanya saling chating terkait Narkotika jenis ganja dan sabu. Kemudian pada awal bulan November 2024 terdakwa mendapatkan chat whatsapp dari Andreesyahputra12 yang menawarkan narkotika jenis ganja dan sabu kepada tersangka, lalu diiyakan oleh tersangka, dimana terdakwa membeli narkotika jenis ganja seharga Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan untuk Narkotika jenis sabu tersangka beli dari sdr. Andreesyahputra12 yakni dengan harga Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus rupiah), setelah itu pada tanggal 15 November 2024 jam 14.59 wita tersangka mengirim uang panjar melalui akun dana milik tersangka sebanyak Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lim apuluh ribu rupiah) ke akun dana milik sdr. Andreesyahputra12 dan pada besoknya tanggal 16 November 2024 jam 22.14 wita tersangka mengirim kembali uang panjar melalui akun dana milik tersangka sebanyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke akun dana milik sdr. Andreesyahputra12, kemudian sdr. Andreesyahputra12 mengirimkan tersangka paket kiriman yang berisi Narkotika jenis ganja dan Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 jam 08.30 wita di Jl. Imam Bonjol Kel. Limba B Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo, saat tersangka menerima 1 (satu) Paket kiriman J&T Express yang bertuliskan “Pengirim : Ibu asnidah sembiring (+62 852-7597-0468) Penerima : Mamak ina (+62 853-6523-7483) Alamat Penerima : jalan moh.yamin 1 kecamatan kota selatan kota gorontalo,kode pos 96115” yang berisi 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) sachet plastik berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dari kurir J&T, saksi DIDI WAHYUDI dan rekan-rekan anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo datang menemui terdakwa dan langsung melakukan tangkap tangan terhadap terdakwa YUNUS HANAPI Alias YUNUS.
  • Bahwa yang ditemukan petugas saat melakukan tangkap tangan terhadap tersangka yakni :
  1. 1 (satu) Paket kiriman J&T Express yang bertuliskan “Pengirim : Ibu asnidah sembiring (+62 852-7597-0468) Penerima : Mamak ina (+62 853-6523-7483) Alamat Penerima : jalan moh.yamin 1 kecamatan kota selatan kota gorontalo,kode pos 96115.;
  2. 1 (satu) sachet plastik berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu;
  3. 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Ganja;
  4. 1 (satu) unit Handphone Realme warna biru muda;
  5.  1 (satu) sachet plastik berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian dan Penimbnagan dari Balai POM di Gorontalo bahwa benar barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan tersangka tersebut merupakan Narkotika jenis ganja dengan berat 262,45 gram.
  • Bahwa tersangka tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis Ganja.

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------

                                                                      DAN

Kedua :

------- Bahwa terdakwa YUNUS HANAPI alias YUNUS, pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira pukul 08.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 bertempat di Jalan Bonjol Kelurahan Limba B Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa bergabung dengan grup Facebook Lingkar Ganja Nusantara, kemudian terdakwa mendapat chat mesangger dari akun Facebook atas nama Bast Trust yang dimana dalam chat tersebut akun Facebook atas nama Bast Trust tersebut memberikan salam kenal kepada tersangka dan tersangka menjawab “iya” dan akun Facebook atas nama Bast Trust menanyakan tersangka “tinggal dimana” dan tersangka menjawab tinggal di “Gorontalo”, lalu akun Facebook atas nama Bast Trust menanyakan “kalau tersangka biasa pake” dan tersangka menjawab “iya”, kemudian akun Facebook atas nama Bast Trust meminta nomor Whatsaap tersangka dan tersangka memberikannya, kemudian tersangka dichat melalaui Whatsapp dan memberitahukan namanya sdr. Andre Syahputra atau Andreesyahputra12 hingga keduanya saling chating terkait Narkotika jenis ganja dan sabu. Kemudian pada awal bulan November 2024 terdakwa mendapatkan chat whatsapp dari Andreesyahputra12 yang menawarkan narkotika jenis ganja dan sabu kepada tersangka, lalu diiyakan oleh tersangka, dimana terdakwa membeli narkotika jenis ganja seharga Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan untuk Narkotika jenis sabu tersangka beli dari sdr. Andreesyahputra12 yakni dengan harga Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus rupiah), setelah itu pada tanggal 15 November 2024 jam 14.59 wita tersangka mengirim uang panjar melalui akun dana milik tersangka sebanyak Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lim apuluh ribu rupiah) ke akun dana milik sdr. Andreesyahputra12 dan pada besoknya tanggal 16 November 2024 jam 22.14 wita tersangka mengirim kembali uang panjar melalui akun dana milik tersangka sebanyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke akun dana milik sdr. Andreesyahputra12, kemudian sdr. Andreesyahputra12 mengirimkan tersangka paket kiriman yang berisi Narkotika jenis ganja dan Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 jam 08.30 wita di Jl. Imam Bonjol Kel. Limba B Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo, saat tersangka menerima 1 (satu) Paket kiriman J&T Express yang bertuliskan “Pengirim : Ibu asnidah sembiring (+62 852-7597-0468) Penerima : Mamak ina (+62 853-6523-7483) Alamat Penerima : jalan moh.yamin 1 kecamatan kota selatan kota gorontalo,kode pos 96115” yang berisi 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) sachet plastik berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dari kurir J&T, saksi DIDI WAHYUDI dan rekan-rekan anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo datang menemui terdakwa dan langsung melakukan tangkap tangan terhadap terdakwa YUNUS HANAPI Alias YUNUS.
  • Bahwa yang ditemukan petugas saat melakukan tangkap tangan terhadap tersangka yakni :
  1. 1 (satu) Paket kiriman J&T Express yang bertuliskan “Pengirim : Ibu asnidah sembiring (+62 852-7597-0468) Penerima : Mamak ina (+62 853-6523-7483) Alamat Penerima : jalan moh.yamin 1 kecamatan kota selatan kota gorontalo,kode pos 96115.;
  2. 1 (satu) sachet plastik berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu;
  3. 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Ganja;
  4. 1 (satu) unit Handphone Realme warna biru muda;
  5.  1 (satu) sachet plastik berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian dan Penimbnagan dari Balai POM di Gorontalo bahwa benar barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan tersangka tersebut merupakan Narkotika sabu dengan berat 3,42693 gram.
  • Bahwa tersangka tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis Sabu.

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya