Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2025/PN Gto Aminullah M Mentemas, S.H. VIDYA MODEONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 100/Pid.B/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1421/P.5.10/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Aminullah M Mentemas, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VIDYA MODEONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa VIDYA MODEONG alias VIDYA, pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat Jalan Pangeran Hidayat Kelurahan Dulalowo Kec. Kota Tengah Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan perasaan tidak enak atau rasa sakit/luka atau merusak kesehatan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal saksi korban MUHAMAD NUR WAHYU HASAN alias WAHYU mendatangi rumah  sdr. FIRMANSYAH BUMULO yang beralamat Jalan Pangeran Hidayat Kelurahan Dulalowo Kec. Kota Tengah Kota Gorontalo dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan saksi korban dengan sdr. FIRMANSYAH BUMULO, setelah sampai di rumah sdr. FIRMANSYAH BUMULO, saksi korban menghampiri ibu dari sdr. FIRMANSYAH BUMULO untuk meminta maaf, namun ibu dari sdr. FIRMANSYAH BUMULO tidak megizinkan saksi korban untuk masuk ke dalam rumah, sehingga saksi korban memutuskan untuk menunggu sdr. FIRMANSYAH BUMULO di luar rumah, beberapa saat kemudian  kakak dari  sdr. FIRMANSYAH BUMULO yakni saksi SRI INTAN PRATIWI BUMULO alias INTAN memberitahukan kepada terdakwa VIDYA MODEONG alias VIDYA, bahwa saksi korban yang sebelumnya telah melakukan pemukulan terhadap sdr. FIRMANSYAH BUMULO sudah datang, sehingga terdakwa langsung menemui dan memarahi saksi korban, setelah itu terdakwa langsung melakukan pemukulan terhadap saksi korban dengan menggunakan tangan yang terkepal sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai bagian belakang telinga sebelah kiri saksi korban, kemudian terdakwa menendang saksi korban dengan menggunakan kakinya sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian perut atas kemaluan saksi korban dan bagian belakang pinggang sebelah kiri saksi korban.
  • Berdasarkan Visum et Repertum RS Multazama Kota Gorontalo No : 136/12/94/RSM/2023 tanggal 12 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh dr. BEFLY FRANSISCA TOKALA selaku Dokter yang memeriksa dengan Hasil sebagai berikut :
  • Pada bagian belakang telinga kiri ditemukan bekas luka ukuran nol koma enam milimeter koma telinga kanan ada kelainan sejak lahir koma akibat tepi telinga tidak rata titik
  • Pada bagian atas tangan kanan terdapat bekas luka nol koma sembilan milimeter koma nyeri tidak ada koma pemeriksaan dada koma kaki tangan koma paha dan tidak ditemukan titik

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami gangguan pendengaran dan sakit pada bagian perut tepatnya dibagian atas kemaluan

 

Perbuatan Terdakwa VIDYA MODEONG alias VIDYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya