| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 226/Pid.Sus/2025/PN Gto | 1.Adzhanil Prima Septy, S.H. 2.Monica Rosari Ayu, S.H. 3.Priscilla Wresty Ayuningtyas, S.H. 4.I Dewa Gede Satya Yudhayana W., S.H. |
ARDIYANTO MOPI alias ALDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Des. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||
| Nomor Perkara | 226/Pid.Sus/2025/PN Gto | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 28 Nov. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3778/P.5.13/Eoh.2/11/2025 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa ARDIYANTO MOPI alias ALDI, Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun masih pada bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 01.00 WITA dan pada hari jumat tanggal 27 Juni tahun 2025 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Rumah Orang Tua Korban di Desa Uabangu, Kecamatan Bone Pantai, Kabupaten Bone Bolango atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana "Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dan dilakukan lebih dari satu kali", Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 6 Huruf b Jo Pasal 15 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
