Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
49/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Gto | RIANI MAHMUD | PIMPINAN TOKO PIA RAMAYANA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Okt. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
Nomor Perkara | 49/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Gto | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Okt. 2018 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA:
- Uang Pesangon (8 bulan X Rp.2.030.000) X 2) = Rp. 32.480.000.- - Uang Penghargaan Masa Kerja 4 X Rp. 2.030.000 = Rp. 8.120.000,- - Uang Penggantian Hak
T o t a l = Rp. 48.638.800.-
(empat puluh delapan juta enam ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah)
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Proses sejak Bulan Maret 2017 yang dikalikan upah perbulan sebesar Rp. 2.030.000 sampai dengan PHK ini mempunyai kekuatan hukum tetap yang dilaksanakan oleh Tergugat. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Ya |