Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Gto RIANI MAHMUD PIMPINAN TOKO PIA RAMAYANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 49/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Gto
Tanggal Surat Selasa, 02 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIANI MAHMUD
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PIMPINAN TOKO PIA RAMAYANA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

 

  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan  PHK yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan Undang- undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak  Penggugat berupa :

    - Uang Pesangon (8 bulan X Rp.2.030.000) X 2)                  =                          Rp.           32.480.000.-

    - Uang Penghargaan Masa Kerja 4 X Rp. 2.030.000           =  Rp.          8.120.000,-

    - Uang Penggantian Hak

  • Cuti Tahunan  24/25 X Rp. 2.030.000                    = Rp.         1.948.800.-  
  • 15 % dari uang Pesangon & penghargaan sebesar  = Rp.         6.090.000.-  

 

                                                       T o t a l                           =  Rp.      48.638.800.-

 

(empat puluh delapan juta enam ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah)

 

4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Proses sejak Bulan Maret 2017 yang dikalikan upah perbulan sebesar Rp. 2.030.000 sampai dengan PHK ini mempunyai kekuatan hukum tetap yang dilaksanakan oleh Tergugat.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak  Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya