Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Gto FENDY ASIKU Kapolri cq. Kapolda Gorontalo cq. Kapolres Gorontalo Kota cq. Kasat Reskrimum Polres Gorontalo Kota Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 13 Feb. 2023
Nomor Surat --
Pemohon
NoNama
1FENDY ASIKU
Termohon
NoNama
1Kapolri cq. Kapolda Gorontalo cq. Kapolres Gorontalo Kota cq. Kasat Reskrimum Polres Gorontalo Kota
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo kiranya segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU–XII/2014 tanggal 28 April 2015 serta mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan menetapkan sebagai berikut :

 

PETITUM

  1. Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon adalah tidak sah menurut hukum;
  3. Menyatakan bahwa penetapan status tersangka atas diri PEMOHON adalah tidak sah menurut hukum;
  4. Menyatakan tindakan penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukan Termohon dalam tindak Pidana Pencucian uang sebagaimana pasal yang disangkakan Termohon terhadap diri Pemohon adalah tidak sah menurut hukum;
  5. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan/pemeriksaan terhadap diri PEMOHON;
  6. Menyatakan Penyitaan terhadap bangunan rumah (terletak di Kel. Bulontadaa Barat, Kec. Sipatana, Kota Gorontalo) dan bangunan kos-kosan (terletak di  Jalan Aloei Saboei) adalah tidak sah;
  7. Memerintahkan atas nama keadilan dan kepastian hukum serta hak asasi Pemohon maka Termohon diwajibkan melakukan rehabilitasi pemulihan nama baik terhadap diri Pemohon;
  8. Memerintahkan atas nama keadilan dan kepastian hukum serta hak asasi Pemohon untuk itu termohon diwajibkan melakukan ganti kerugian dari segala kerugian materil yang timbul atas tindakan Termohon sejumlah Rp.18.000.000 (delapan belas juta rupiah).

ATAU,

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya