Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2021/PN Gto GUNTORO WARTABONE RITNA BUNOKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 4/Pid.C/2021/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan 4/Pid.C
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1GUNTORO WARTABONE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RITNA BUNOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 sekitar pukul 18.30 Wita  saudari INDRIYANI LIMBOTU datang kerumah tersangka saudari RITNA BUNOKO di Desa untuk mengambil formulir Sensus Penduduk. Kemudian tersangka saudari RITNA BUNOKO meminta tolong kepada saudari INDRIYANI LIMBOTU untuk menitip Formulir Sensus Penduduk milik saudari AMINA SANTOTI, kemudian tersangka saudari RITNA BUNOKO mengatakan kepada saudari INDRIYANI LIMBOTU ;

mengatakan kepada saksi-saksi bahwa saksi korban telah mengangkut paket sembako dari Kecamatan ke Desa sebanyak 3 (tiga) kali angkut  dari Kecamatan Pinogu dan mengantar bantuan sembako ke Desa Bangio hanya 1 (satu) kali tanpa bukti-bukti dan menanyakan langsung kepada saksi korban. Sehingga tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana ringan tentang Pelanggaran tetang Keamanan Umum bagi Orang, Barang , dan Kesehatan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 489 ayat 1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya