Petitum Permohonan |
PETITUM
Selanjutnya melalui pengadilan ini, mohon diberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan permohonan membatalkan Surat Pemberhentian Penyidikan (SPPP) yang telah di keluarkan oleh Kopolisian Repblik Indonesia Daerah Daerah Provinsi Gorontalo Resor Bone Bolango.
- Menyatakan bahwa, telah terjadi tindak pidana pemalsuan dan pengunaan dokumen yang dilakukan oleh sdr. Zul Iskandar Suleman dan pihak – pihak yang terkait dapat menindaklanjutinya berdasarkan perautran perundang – undanganyang berlaku.
- Apabila Pengadilan Negeri Gorontalo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|