Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
78/Pid.B/2024/PN Gto | 1.Sumarni Larape, S.H., M.H. 2.Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H. 4.Asyani Muslim, S.H., M.H. |
SEMPRING LAINTANG ALIAS SEMPRING | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||||
Nomor Perkara | 78/Pid.B/2024/PN Gto | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-517/P.5.10/Eoh.2/03/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa membeli mobil tersebut seharga Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah) dan telah dibuatkan kwitansi pembelian dan Surat Kuasa antara saksi TIRTA LASALENG dan Terdakwa agar Terdakwa melanjutkan setoran ke PT. ADIRA FINANCE Cabang Gorontalo, namun kenyataannya mobil tersebut dijual kembali oleh terdakwa kepada orang lain seharga Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah). Bahwa tujuan Terdakwa menjual Kembali mobil tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. ADIRA FINANCE Cabang Gorontalo telah mengalami kerugian sebesar Rp. 229.600.000.- (dua ratus dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |