Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto HALIK MOKODOMPIS PT. LANGGENG MITRA SUKSES Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 03 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HALIK MOKODOMPIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Sadik Gani. SH., MHHALIK MOKODOMPIS
Tergugat
NoNama
1PT. LANGGENG MITRA SUKSES
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Bahwa atas dasar Pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2003 tersebut kemudian PENGGUGAT di tingkat mediasi telah mengajukan permintaan hak berupa : pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima PENGGUGAT, dengan rincian sebagai berikut :

  • Uang pesangon  sejumlah : Rp. 9.500.000,00 x 5 x 1,75 = Rp. 83.125.000,-

(Alasannya adalah, PENGGUGAT telah bekerja pada TERGUGAT selama 4 tahun dan 4 bulan dengan upah terakhir Rp. 9.500.000,-. Oleh karenanya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (2) huruf e UU Nomor 13 Tahun 2003) ;

  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) : Rp. 9.500.000,00 x 2 = Rp. 19.000.000,-

(Alasannya adalah, upah terakhir PENGGUGAT Rp. 9.500.000,00 dan masa kerja PENGGUGAT lebih dari 3 tahun tetapi kurang dari 6 tahun. Oleh karenanya telah sesuai ketentuan  Pasal 156 ayat (3) huruf a UU Nomor 13 Tahun 2003) ;

  • Uang Penggantian Hak : 15 % x Rp. 83.125.000,- = Rp. 12.468.750,-

(Alasannya adalah, UU Nomor 13 Tahun 2003 telah menetapkan 15 % dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, harus diperhitungkan dan dibayarkan sebagai Uang Pengganti Hak, hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) huruf c UU Nomor 13 Tahun 2003).

 

Bahwa atas permintaan hak-hak PENGGUGAT tersebut, di tingkat mediasi, TERGUGAT tidak sependapat dengan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan Pasal 156 ayat (1) sampai dengan ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003. Terhadap tuntutan hak PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT mendasarkan dirinya pada Peraturan Perusahaan PT. CIPTA LANGGENG MITRA SUKSES yang mengatur Pemutusan Hubungan Kerja karena sebab-sebab alasan mendesak, pencurian, penggelapan, penipuan atau kejahatan lainnya, yang mengakibatkan PENGGUGAT tidak lagi mendapat kepercayaan majikannya, juga dinilai karena lalai menjalankan tugas-tugasnya, karena itu hanya diberikan uang pisah yang dalam tabel Peraturan Perusahaan sebesar Rp. 50.000,- ;---

Bahwa selain itu, TERGUGAT menyampaikan pula ke mediator, bahwasanya pada 2 tahun pertama PKWTT PENGGUGAT telah mendapat uang pisah dari Perusahaan senilai Rp. 30.000.000,- melalui transfer rekening Perusahaan ke rekening Pribadi PENGGUGAT.

 

Bahwa atas pendirian dan alasan TERGUGAT tersebut, PENGGUGAT keberatan, dengan alasan-alasan sebagai berikut :

  • TERGUGAT tidak konsisten dalam menerapkan Peraturan Perusahaan. Alasan yang digunakan TERGUGAT untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja adalah aturan yang diatur dalam Peraturan Perusahaan.  Akan tetapi, TERGUGAT sendiri tidak melakukan peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut, sehingga penerapan peraturan perusahaan yang dilakukan dengan cara demikian telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf k UU Ketenagakerjaan sebagaimana dirubah dalam Bab IV Ketenagakerjaan, Pasal 81 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ;

 

  • Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perusahaan, Pasal 154 ayat (1) huruf k UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, telah memberi pedoman formil yang harus ditempuh oleh TERGUGAT sebelum mengambil keputusan Pemutusan Hubungan Kerja. Yaitu, agar didahului dengan surat peringatan berturut-turut sebelum dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja. Hal ini berarti, daya keberlakuan atas pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perusahaan tergantung adanya surat peringatan berturut-turut.

 

Jika pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perusahaan telah diberi peringatan berturut-turut, maka beralasan hukum digunakan sebagai dasar untuk melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja.  Konsekwensinya, PENGGUGAT memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

 

Namun secara acontrario walaupun terjadi pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perusahaan, akan tetapi sepanjang tidak diberikan peringatan berturut-turut sebagaimana dikehendaki/disyaratkan dalam Pasal 154 ayat (1) huruf k tersebut diatas, maka konsekwensinya pelanggaran ketentuan dimaksud tidak beralasan hukum digunakan sebagai dasar tindakan Pemutusan Hubungan Kerja. Maka implikasinya, Pasal 161 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 sekalipun tidak dapat diterapkan. Terlebih lagi berdasarkan Pasal 81 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pasal 161 UU Nomor 13 Tahun 2003 tersebut telah dihapus sehingga tidak berlaku untuk diterapkan.

 

  • Tidak benar uang senilai Rp. 30.000.000,- tersebut telah diberikan TERGUGAT  kepada PENGGUGAT sebagai uang pisah.  Akan tetapi uang dimaksud diberikan TERGUGAT adalah sebagai  uang bonus yang diberikan TERGUGAT sehubungan dengan prestasi meningkatkan omzet penjualan produk milik Perusahaan/TERGUGAT sejak PENGGUGAT bekerja  pada TERGUGAT.

Bahwa PENGGUGAT sangat keberatan pula atas penerapan Peraturan Perusahaan yang didasarkan oleh TERGUGAT pada alasan-alasan berupa ; alasan mendesak, karena pencurian, penggelapan, penipuan.  Penerapan demikian bermakna karena dipandang PENGGUGAT telah melakukan kesalahan berat sebagaimana diatur didalam Pasal 158 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003. Adapun Keberatan PENGGUGAT terhadap alasan ini, adalah sebagai berikut :

  • Kategori kesalahan berat yang diatur dalam ketentuan Pasal 158 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003, ternyata merupakan perbuatan pidana yang telah diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga ketentuan Pasal 158 dinilai telah melanggar asas praduga tidak bersalah. Selain itu, ketentuan pasal 159 jo Pasal 170 UU Nomor 13 tahun 2003, yang memberikan dasar untuk melakukan PHK sepihak oleh perusahaan, juga menjadi faktor pendorong permohonan judicial revieu terhadap beberapa ketentuan Pasal-Pasal dalam UU Nomor 13 tahun 2003, tentang Ketenaga Kerjaan ;
  • Mahkamah Konstirusi (MK) dalam Putusan Nomor 012/PUU-I/2003, tanggal 28 Oktober 2004, atas Hak Uji Materiil UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan terhadap UUD 1945, memutuskan, bahwa Pasal 158, Pasal 159 dan beberapa anak kalimat dalam pasal lain yang merujuk pada ketentuan Pasal 158 UU Nomor 13 tahun 2003, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.  Pertimbangannya karena, ketentuan Pasal 158 UU Nomor 13 tahun 2003 telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 ;
  • Dengan putusan MK tersebut, Menakertrans mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menakertrans Nomor : SE.13/MEN/SJ-HK/I/2005 tanggal 07 Januari 2005, yang pada pokoknya berisi bahwa pengusaha dapat melakukan PHK kepada pekerja dengan alasan kesalahan berat tetapi setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa pekerja telah melakukan kesalahan berat.
  • Kenyataannya, alasan mendesak maupun alasan karena kesalahan berat itu hingga gugatan ini diajukan ke PHI belum dapat dibuktikan dengan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Demikian pula halnya, PENGGUGAT saat ini bukan karena alasan tidak melakukan pekerjaan lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana mestinya oleh karena dalam proses pidana, alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (3) tersebut tidak terdapat pada diri PENGGUGAT. 
  • Lagi pula Pasal 158 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003 yang telah dijadikan dasar dan makna PENGGUGAT telah melakukan kesalahan besar, berdasarkan Pasal 81 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah dihapus, sehingga makna “ kesalahan besar “ dalam Pasal tersebut tidak dapat diterapkan terhadap diri PENGGUGAT

Bahwa dengan alasan PENGGUGAT tersebut, sangat jelas motif tindakan TERGUGAT yang tanpa dasar hukum dan tanpa melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial (vide perubahan Pasal 151 ayat (4) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan/UU Nomor 11 tahun 2020), telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap TERGUGAT pada tanggal 11 September 2023. Hal ini adalah semata-mata bertujuan agar TERGUGAT terhindar dari kewajiban pembayaran hak-hak normatif PENGGUGAT, yaitu :  uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak dan upah selama proses, yang jelas-jelas telah dijamin oleh UU Nomor 13 tahun 2003, dan hanya ingin memberikan uang penggantian hak dan uang pisah sebagaimana diatur pada Pasal 158 ayat (40 jo Pasal 156 ayat (4) UU Nomor 13 tahun 2003 ;------------------------------

 

Bahwa dengan demikian berdasarkan dalil-dalil yang PENGGUGAT kemukakan diatas, tentunya adalah tidak berdasarkan hukum bagi TERGUGAT untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap PENGGUGAT jika tanpa dibarengi dengan pembayaran pasangon dan hak-hak lainnya sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 156 undang-undang ketenagakerjaan;-----------------------------------------------------------

 

Bahwa dengan dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja oleh TERGUGAT terhadap PENGGUGAT tanpa membayarkan hak-hak PENGGUGAT sebagaimana telah diatur dalam Pasal 156 ayat (2) UU Nomor 13 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan, maka PENGGUGAT telah mengalami kerugian berupa kehilangan hak-hak sebagai pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 156 UU No. 13 tahun 2003, dan karena itu berhak menuntut pembayaran berupa uang :------------------------------------------------------------

  • Uang pesangon  sejumlah : Rp. 9.500.000,00 x 5  = Rp. 47.500.000,-

(Alasannya adalah, PENGGUGAT telah bekerja pada TERGUGAT selama 4 tahun dan 4 bulan dengan upah terakhir Rp. 9.500.000,-. Oleh karenanya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (2) huruf e UU Nomor 13 Tahun 2003) ;

  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) : Rp. 9.500.000,00 x 2 = Rp. 19.000.000,-

(Alasannya adalah, upah terakhir PENGGUGAT Rp. 9.500.000,00 dan masa kerja PENGGUGAT lebih dari 3 tahun tetapi kurang dari 6 tahun. Oleh karenanya telah sesuai ketentuan  Pasal 156 ayat (3) huruf a UU Nomor 13 Tahun 2003) ;

  • Uang Penggantian hak yang seharusnya diterima (Pasal 156 ayat (4) huruf a, b, dan c :
  • Cuti tahunan untuk tahun 2023 yang belum diambil dan belum gugur :

Rp. 9.500.000,- : 26 hari = Rp.  365.385,- x 12 hari = Rp. 4.384.620,-

  • Biaya atau ongkos pulang PENGGUGAT/Pekerja dan Keluarga 3 orang dan ongkos angkut barang :
  • Tiket Pesawat Gorontalo-Manado, 4 orang x Rp. 2.400.000,-= Rp. 9.600.000,-
  • Barang Gorontalo - Manado Rp. 3.000.000,-

Total ongkos pulang = Rp. 12.600.000,-

 

  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja berupa biaya sewa rumah per tahun sebesar Rp. 12.000.000,- maka 4,3 Thn x Rp. 12.000.000 = Rp. 51.600.000,-

Total Kerugian atas Hak PENGGUGAT (a + b + c) = Rp. 135.084.620,- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Delapan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Dua Puluh Rupiah)

Berdasarkan segala alasan-alasan yang telah PENGGUGAT uraikan di atas, maka PENGGUGAT mohon kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya memutus :

  • Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;--------------------
  • Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT  dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja;-------------------------------------------------------
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar  kerugian hak PENGGUGAT berupa :
  • Uang pesangon  sejumlah : Rp. 9.500.000,00 x 5  = Rp. 47.500.000,-

(Pasal 156 ayat (2) huruf e UU Nomor 13 Tahun 2003) ;

  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) : Rp. 9.500.000,00 x 2 = Rp. 19.000.000,-

(Pasal 156 ayat (3) huruf a UU Nomor 13 Tahun 2003) ;

  • Uang Penggantian hak yang seharusnya diterima (Pasal 156 ayat (4) huruf a, b, dan c :
  • Cuti tahunan untuk tahun 2023 yang belum diambil dan belum gugur :

Rp. 9.500.000,- : 26 hari = Rp.  365.385,- x 12 hari = Rp. 4.384.620,-

  • Biaya atau ongkos pulang PENGGUGAT/Pekerja dan Keluarga 3 orang dan ongkos angkut barang :
  • Tiket Pesawat Gorontalo-Manado, 4 orang x Rp. 2.400.000,-= Rp. 9.600.000,-
  • Barang Gorontalo - Manado Rp. 3.000.000,-

Total ongkos pulang = Rp. 12.600.000,-

  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja berupa biaya sewa rumah per tahun sebesar Rp. 12.000.000,- maka 4,3 Thn x Rp. 12.000.000 = Rp. 51.600.000,-

Total Kerugian atas Hak PENGGUGAT (a + b + c) = Rp. 135.084.620,- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Delapan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Dua Puluh Rupiah) 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya