Dakwaan |
Telah terjadi tindak pidana memproduksi, menyalurkan dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Jo Pasal 4 ayat ( 1 ) Perda kab. Bone bolango nomor 40 tahun 2006 tenteng minuman beralkohol, yang di temukan dari yang meng;uasai atau pemilik Sdr. SIMPE HALA alias SIMPE atas temuan 2 dus setiap dus berisi 24 botol, setiap botol ukuran 1.5 Liter berisi Minuman beralkohol jenis Cap tikus di tambah 3 ( tiga ) galon, setiap galon berisi 25 ( dua puluih lima ) Liter sehingga berjumlah 75 Liter dengan total keseluruhan berjumlah 111 (seratus sebelas) Liter minuman beralkohol jenis cap tikus yang dimuat dengan menggunakan Mobil Truck Merk Hino warna Hijau dengan Nomor Polisi DM 8465 EA, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 Jam 11.30 Wita di Jalan Umum Kel. Pauwo Kec. Kabila Kab. Bone Bolango |