Dakwaan |
Bahwa Benar pada Hari Sabtu Tanggal 09 Bulan Mei Tahun 2020 sekitar Pukul 07.30 Wita di Kelurahan Heledulaa Utara Kec. Kota Timur Kota Gorontalo, telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang di duga dilakukan oleh Sdri. LIGYA SAGITA KIRANA RUMAMPUK terhadap Sdr. MOH. IMAM SUKRIYADI TUAH. dimana awalnya Sdri. LIGYA sedang beradu mulut dengan adik kandungnya yakni Sdri. saksi DELVIA ANGGELINA RUMAMPUK, kemudian karena merasa tersinggung Sdri. LIGYA sontak ingin memukul Sdri. DELVIA, namun tidak terjadi karena pada saat itu Sdr. IMAM selaku suami dari Sdri. DELVIA langsung menghalangi perbuatan Sdri. LIGYA. Sdr. IMAM langsung masuk dan berdiri diantara Sdri. LIGYA dan Sdri. DELVIA yang sedang berhadap-hadapan dengan posisi badan Sdr. IMAM membelakangi Sdri. LIGYA dan menghadap ke Sdri. DELVIA untuk melindungi istrinya. dan Sdri. LIGYA langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul kepala bagian belakang dari Sdr. IMAM sebanyak 3 (tiga) kali dengan tangan terkepal. Dan pada kejadian tersebut sempat di lerai oleh Sdr. Saksi HIDAYAT HABI, dan di saksikan oleh Sdri. saksi MASRAWATY RUMAMPUK alias MISNA. Akibat kejadian tersebut Sdr. MOH. IMAM SUKRIYADI TUAH mengalami rasa sakit di bagian kepala yang terkena pukulan tersebut. kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Gorontalo Kota, untuk di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku. --------------------------------------------------
Melanggar Pasal 352 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan Ringan. |