INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
44/Pdt.G/2025/PN Gto | SAID SUUDI | PT. INDOMOBIL FINANCE GORONTALO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 44/Pdt.G/2025/PN Gto | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menghukum Tergugat agar menghapus kewajiban Penggugat untuk melakukan pembayaran angsuran kredit Mobil atas nama Almh. ROSTIN AN DUE.
4. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan Nomor Polisi DM 8156 BN atas nama Novita Sari S. Kiayi kepada Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp. 192,000,000 (seratus Sembilan Puluh Dua juta rupiah).
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Immateril sebesar Rp. Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).
7. Menyatakan menurut hukum untuk meletakan sita jaminan atas benda sitaan milik Para Tergugat baik harta bergerak, maupun harta yang tidak bergerak serta dapat dijual dan dilelang di muka umum untuk mengantikan Keriguan yang dialami oleh Penggugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang som) secara tanggungan renteng sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Para Penggugat setiap satu hari jika lalai melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkcracht);
9. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (UitVoerbaar Bijvoorad), meskipun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi.
10. Menghukum Tergugat untuk membayarbiaya perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain dalam perkara a quo, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |