Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BOALEMO P-29
”Demi keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
REG.PERKARA NOMOR: PDS-08/BLM/10/2024
I. IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Lengkap : ELVIS NANGI Alias PINO
Tempat Lahir : Tilamuta
Umur/ Tanggal Lahir : 54 tahun / 12 September 1969
Jenis Kelamin : Laki laki
Kebangsaan/
kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun I Desa Kotaraja, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMP
II. PENAHANAN:
a. Penyidik : - Rutan sejak tanggal 19 Juni 2024 s.d. 8 Juli 2024 di Lapas klas IIA Gorontalo
- Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 Juli 2024 s.d. 17 Agustus 2024
- Perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 18 Agustus 2024 s.d. 16 September 2024
- Perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 17 September 2024 s.d. 16 Oktober 2024
b. Penuntut Umum : - Penahanan rutan sejak tanggal 8 Oktober 2024 s.d. 27 Oktober 2024 di Lapas klas IIA Gorontalo
- Perpanjangan penahanan ruta oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 28 Oktober 2024 s.d. 26 November 2024
- Perpanjangan penahanan rutan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 27 November 2024 s.d. 26 Desember 2024
III. DAKWAAN :
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa ELVIS NANGI Alias PINO selaku penyedia pada 7 (tujuh) paket pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) dengan menggunakan CV. Putri Aqila dimana terdakwa selaku Direkturnya telah mengerjakan pekerjaan JUT Perbatasan Kota Raja Saripi berdasarkan SPK Nomor 76/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019 tanggal 5 Agustus 2019, JUT Dusun 1 Desa Kota Raja berdasarkan SPK Nomor 29/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019 tanggal 10 Mei 2019, JUT Kota Raja 1 berdasarkan SPK Nomor 156/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019 tanggal 26 September 2019, JUT Kota Raja 2 berdasarkan SPK Nomor 157/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019 tanggal 26 September 2019, JUT Kota Raja 5 berdasarkan SPK Nomor 160/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019 tanggal 26 September 2019, JUT Kotaraja 4, dengan meminjam CV. Alkhalifi dengan Direktur Meity Angela Hadju berdasarkan SPK Nomor 159/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019 tanggal 26 September 2019, dan JUT Kotaraja 6 dengan meminjam CV. Alkhalifi berdasarkan SPK Nomor 161/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/ IX/2019 tanggal 26 September 2019, secara bersama-sama dengan Saksi Suharto Tolo, selaku Pejabat Pengadaan pada pekerjaan Jalan Usaha Tani pada Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tanggal 4 Januari 2019 tentang penetapan Pejabat Pengadaan pada Dinas Pertanian Tahun Anggaran 2019 (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan Saksi Meity Angela Hadju pada suatu waktu yang tidak dapat ditentukan lagi antara tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020, bertempat di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo yang beralamat di Jalan Trans Sulawesi Desa Pangi Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo dan di Kantor Bupati Boalemo yang beralamat di Desa Limbato Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu terdakwa tidak mengikuti proses pengadaan sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan perundang-undangan oleh karena terdakwa hanya meminta Saksi Suharto Tolo yang merupakan pejabat pengadaan membuat dokumen penawaran terkait pengadaan pekerjaan JUT sehingga perusahaan yang digunakan terdakwa yakni CV. Putri Aqila dan CV. Alkhalifi tidak diketahui apakah perusahaan tersebut memiliki kualifikasi mampu melaksanakan pekerjaan atau tidak, kedua perusahaan tersebut juga tidak melakukan proses penawaran tidak melalui klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga oleh karena semua dokumen pemilihan penyedia terdakwa sudah meminta kepada Saksi Suharto Tolo untuk atur dan lengkapi sesuai persyaratan. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 4 huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf a, c, e dan f, Pasal 50 ayat (7) huruf b dan Pasal 78 ayat (1) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdakwa memberi imbalan kepada Saksi Suharto Tolo sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) karena telah membantunya membuatkan dokumen penawaran CV. Putri Aqila dan CV. Alkhalifi sehingga mendapatkan 7 (tujuh) pekerjaan JUT di Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo yang bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf h Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, terdakwa meminta Saksi Hari Priandani selaku Konsultan Pengawas (CV. Mandiri Rekayasa Consultan) untuk membuatkan laporan progres pekerjaan 7 (tujuh) paket JUT yaitu JUT Perbatasan Kota Raja Saripi, JUT Dusun 1 Desa Kota Raja, JUT Desa Kota Raja 1, JUT Desa Kota Raja 2, JUT Desa Kota Raja 5, JUT Desa Kotaraja 4 dan JUT Desa Kotaraja 6, lalu terdakwa memberikan imbalan kepada Saksi Hari Priandani sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga perbuatan terdakwa tersebut telah bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf h Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan pekerjaan Jalan Usaha Tani Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2019 oleh Tim ahli Politeknik Negeri Manado dengan surat pengantar Nomor 1973/PL.12/KP/2021 tanggal 08 Oktober 2021, dengan kesimpulan diperoleh ketidak sesuaian antara kuantitas dan kualitas antara pekerjaan yang terpasang dibandingkan dengan hasil pemeriksaan di lapangan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 4 huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf f, Pasal 17 ayat (2) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Syarat Umum masing-masing SPK pada Nomor 1 Lingkup Pekerjaan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa sebesar Rp353.731.122,86 (tiga ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu seratus dua puluh dua rupiah delapan puluh enam sen) atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp.2.494.158.255,37 (dua miliar empat ratus sembilan puluh empat juta seratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh lima rupiah tiga puluh tujuh sen), sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas pekerjaan Jalan Usaha Tani pada Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019 Nomor 23/LHP/XXI/06/2023 tanggal 8 Juni 2023 atau setidak-tidaknya sejumlah Rp353.731.122,86 (tiga ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu seratus dua puluh dua rupiah delapan puluh enam sen), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------
- Bahwa berawal dari adanya rapat pembahasan Komisi 2 dan Banggar DPRD Kabupaten Boalemo terdapat usulan berupa pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) yang berasal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh anggota DPRD kepada Saksi Darwis Moridu selaku Bupati Kabupaten Boalemo, kemudian Saksi Darwis Moridu meminta pada Saksi Sofyan Hasan selaku Plt. Kepala Dinas untuk menindaklanjuti usulan anggota DPRD tersebut dengan memasukkannya dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas Pertanian, selanjutnya Saksi Sofyan Hasan menyuruh kepada Saksi Murtono S. Kai untuk memasukkan usulan RKA tersebut ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) tanpa menyebutkan nama dan lokasi pekerjaan tersebut untuk dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) karena nama dan lokasi pekerjaan tersebut akan ditentukan langsung oleh Saksi Darwis Moridu dan anggota DPRD.
- Pada proses usulan RKA tersebut telah terjadi pembahasan dan kesepakatan antara Saksi Sofyan Hasan selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo dengan Saksi Darwis Moridu selaku Bupati Boalemo yaitu terkait penentuan nilai anggaran paket Pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo, dimana nilai anggaran yang disepakati masing-masing paket JUT kurang dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)/per pekerjaan, dengan tujuan agar pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan metode pengadaan langsung guna menghindari tender dan juga pelaksana Pekerjaan JUT dimaksudkan akan dilaksanakan oleh kontraktor lokal yang ada di wilayah Kabupaten Boalemo.
- Setelah RKA tersebut dibahas dan disetujui oleh TAPD kemudian RKA tersebut disampaikan oleh TAPD kepada Saksi Darwis Moridu selaku Bupati Boalemo, kemudian Bupati Boalemo menyampaikan RKA Dinas Pertanian tersebut bersama-sama RKA OPD lainnya dalam bentuk dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) untuk dibahas dalam komisi-komisi yang ada pada DPRD antara OPD dengan mitra komisi DPRD, Tim Badan Anggaran (Banggar) dan TAPD. Setelah dilakukan pembahasan dan disetujui dalam sidang paripurna DPRD maka, RAPBD tersebut ditetapkan menjadi APBD Kabupaten Boalemo T.A. 2019.
- Bahwa pada tanggal 31 Desember 2018 telah ditetapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Induk Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo yang di dalamnya terdapat anggaran untuk pengadaan jalan khusus berupa kegiatan Jalan Usaha Tani (JUT) yang berada pada Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan – Pengadaan Jalan Khusus sebanyak 17 (tujuh belas) pekerjaan JUT senilai Rp.2.853.750.000,00 (dua miliar delapan ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah menyebutkan nama dan lokasi pekerjaan.
- Bahwa setelah ditetapkannya DPA Induk Dinas Pertanian tersebut, Saksi Darwis Moridu menyampaikan kepada Saksi Sofyan Hasan untuk menambah 12 (dua belas) pekerjaan JUT, dimana menurut Saksi Darwis Moridu merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepadanya secara lisan tanpa proposal terdiri dari JUT Bendungan Mananggu, JUT Kotaraja 1, JUT Kotaraja 2, JUT Kotaraja 3, JUT Kotaraja 4, JUT Kotaraja 5, JUT Dusun 1 Kotaraja Kecamatan Dulupi, JUT Kotaraja-Saripi Kecamatan Dulupi, JUT Kotaraja 6, JUT Desa Saripi, JUT Desa Tenilo Kecamatan Tilamuta yang berlokasi di Pantai Ratu dan JUT Desa Tenilo Kecamatan Tilamuta.
- Bahwa kemudian untuk merealisasikan pembicaraan antara Saksi Sofyan Hasan dengan Saksi Darwis Moridu maka Saksi Sofyan Hasan memerintahkan Saksi Murtono S. Kai selaku operator SIMDA untuk menambahkan sebanyak 25 (dua puluh lima) pekerjaan JUT (usulan Saksi Darwis Moridu sebanyak 12 (dua belas) pekerjaan dan usulan terdakwa sebanyak 13 (tiga belas) pekerjaan), ke dalam aplikasi SIMDA, dimana Saksi Murtono S. Kai selaku operator SIMDA secara keseluruhan telah menginput 42 pekerjaan JUT ke dalam aplikasi SIMDA dengan rincian sebagai berikut:
a. 15 pekerjaan JUT merupakan aspirasi dari DPRD Kabupaten Boalemo dimana data nama lokasi dan nilai anggaran didapat dari Saksi Astan Labuga (masuk dalam DPA induk Dinas Pertanian T.A. 2019) dan
b. 27 pekerjaan JUT dimana data nama lokasi dan nilai anggaran didapat dari terdakwa (masuk dalam DPPA Dinas Pertanian T.A. 2019)
- Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2019 dilakukan perubahan APBD Kabupaten Boalemo, selanjutnya dilakukan perubahan DPA menjadi Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo yang ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2019 dengan menambahkan sebanyak 25 pekerjaan JUT, sehingga jumlah Pekerjaan JUT menjadi sebanyak 42 Pekerjaan dengan nilai Rp7.097.750.000,00 (tujuh miliar sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari Pekerjaan Detail Engineering Design (DED) senilai Rp283.350.000,00, (dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), Pekerjaan Fisik senilai Rp6.601.887.500,00, (enam miliar enam ratus satu juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan Pekerjaan Pengawasan senilai Rp212.512.500,00 (dua ratus dua belas juta lima ratus dua belas ribu lima ratus rupiah);
- Bahwa setelah adanya penetapan 42 (empat puluh dua) paket JUT tersebut kemudian terdakwa mendapat informasi terkait pekerjaan JUT di Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo dari Saksi Sabri Alamri, selanjutnya untuk mengecek kebenaran informasi tersebut terdakwa menemui Saksi Suharto Tolo di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo, berdasarkan informasi dari Saksi Suharto Tolo, terdakwa mengetahui bahwa ada paket pekerjaan JUT di Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo sebanyak 42 (empat puluh dua) paket pekerjaan. Setelah itu terdakwa menemui Saksi Darwis Moridu yang saat itu menjabat sebagai Bupati Boalemo untuk meminta dukungan agar terdakwa mendapatkan proyek pada paket pekerjaan JUT di Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo dan pada saat itu Saksi Darwis Moridu menyetujui akan memberikan proyek pada paket pekerjaan JUT di Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo dan meminta terdakwa untuk menghubungi pihak Dinas Pertanian untuk mengatur teknis administrasinya.
- Bahwa terdakwa kemudian menemui Saksi Suharto Tolo di Dinas Pertanian dan mendapatkan 7 (tujuh) paket pekerjaan JUT yakni di Perbatasan Kota Raja Saripi, Dusun 1 Desa Kota Raja, Desa Kota Raja 1, Desa Kota Raja 2, Desa Kota Raja 5, Desa Kotaraja 4 dan Desa Kotaraja 6, dimana pada saat itu terdakwa menyerahkan company profile perusahaan milik terdakwa yakni CV. Putri Aqila kepada Saksi Suharto Tolo dan atas arahan dari Saksi Darwis Moridu meminta terdakwa menghubungi Saksi Danar Bata untuk meminjam perusahaan milik Saksi Meity Angela Hadju yakni CV. Alkhalifi dan setelah Saksi Danar Bata berhasil meminjam perusahaan tersebut kemudian terdakwa memerintahkan Saksi Danar Bata agar menyerahkan company profile CV. Alkhalifi kepada Saksi Suharto Tolo, selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada Saksi Suharto Tolo agar company profile CV. Putri Aqila dan CV. Alkhalifi dibuatkan saja dokumen penawarannya sampai dengan terbitnya Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan nanti akan diberikan imbalan atas bantuan Saksi Suharto Tolo tersebut.
- Bahwa setelah pekerjaan JUT ter-input dalam SIMDA, kemudian Saksi Sofyan Hasan menetapkan Pejabat Pengadaan atas nama Saksi Suharto Tolo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo Nomor 03 Tahun 2019 tanggal 4 Januari 2019 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan pada Dinas Pertanian Tahun Anggaran 2019.
- Bahwa pada saat pelaksanaan pemilihan penyedia terdakwa mengikuti pengadaan langsung dengan memasukkan penawaran 7 (tujuh) paket pekerjaan JUT di Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo dengan menggunakan CV. Putri Aqila milik terdakwa dan meminjam CV. Alkhalifi milik Saksi Meity Angela Hadju dimana dokumen penawaran CV. Putri Aqila dan CV.Alkhalifi itu dibuat oleh Saksi Suharto Tolo sebagai Pejabat Pengadaan dimana salah satu tugasnya adalah melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pengadaan langsung.
- Bahwa tahapan yang dilakukan oleh Saksi Suharto Tolo dalam melaksanakan Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi pekerjaan JUT pada Dinas Peratanian Kabupaten Boalemo sebagai berikut:
a. Menyusun Standar Dokumen Pemilihan (Pengadaan Langsung karena untuk Jasa Konsultansi dibawah Rp100.000.000,00 dan Jasa Konstruksi dibawah Rp200.000.000,00), Jadwal Pemilihan Penyedia Pengadaan, Instruksi Kepada Peserta (IKP), Persyaratan Teknis, dan Gambar Rencana. Untuk Standar Dokumen Pemilihan dan Persyaratan Teknis, Saksi Suharto Tolo menggunakan dokumen pengadaan sejenis sebelumnya. Sedangkan terkait Jadwal Pemilihan Penyedia Pengadaan, Saksi Suharto Tolo yang menyusunnya sendiri. Gambar Rencana Saksi Suharto Tolo peroleh dari konsultan perencana (DED). Setelah disusun, dokumen-dokumen tersebut kemudian Saksi Suharto Tolo unggah ke SPSE.
b. Kemudian Saksi Suharto Tolo mencetak sendiri Rincian Penawaran, Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran, Berita Acara Hasil Pemilihan, Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya beserta lampirannya (Dokumen ini kemudian ditandatangani oleh penyedia jasa baik yang datang langsung maupun melalui peminjam perusahaan, kemudian Saksi Suharto Tolo mintakan tandatangan kepada Saksi Sofyan Hasan) dan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). SPPBJ kemudian Saksi Suharto Tolo sampaikan kepada Saksi Sofyan Hasan untuk ditandatangani. Dokumen yang Saksi Suharto Tolo susun diantaranya Daftar Kuantitas Harga, Rekapitulasi Daftar Kuantitas Harga, Analisa Harga Satuan, Daftar Harga Satuan Bahan, Harga Dasar Satuan Upah, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan (Kurva “S”), Metode Pelaksanaan (Saksi Suharto Tolo dapat dari konsultan, melihat di internet, kemudian disesuaikan), dan kelengkapan perusahaan lainnya seperti Sertifikat Keterampilan Kerja, Ijazah, KTP, Surat Perjanjian Sewa Peralatan. Dokumen tersebut kemudian Saksi Suharto Tolo sampaikan kepada Calon Penyedia atau peminjam perusahaan termasuk kepada terdakwa untuk ditandatangani termasuk materai jika diperlukan. Materai biasanya calon penyedia atau peminjam perusahaan yang sediakan, kadang dari Saksi Suharto Tolo tapi kadang mereka juga tidak bayar biaya materai tersebut. Setelah lengkap, Saksi Suharto Tolo kemudian mengunggah dokumen-dokumen tersebut ke SPSE.
c. Dokumen administrasi perusahaan dari para calon penyedia dan peminjam perusahaan seperti Akta Pendirian Perusahaan, Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi, Rincian Klasifikasi dan Kualifikasi Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi, Izin Usaha, Surat Keterangan Fiskal Daerah, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional, NPWP, dan copy Rekening Koran sudah ada di SPSE.
d. Selanjutnya proses pemilihan penyedia dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah Saksi Suharto Tolo buat. Saksi Suharto Tolo yang menginput data-data penawaran peserta di SPSE. Kemudian Saksi Suharto Tolo mencetak Rincian Penawaran, Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran, Berita Acara Hasil Pemilihan, Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya beserta lampirannya (Dokumen ini kemudian ditandatangani oleh penyedia jasa baik yang datang langsung maupun melalui peminjam perusahaan, kemudian terdakwa mintakan tandatangan kepada Saksi Sofyan Hasan) dan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). SPPBJ kemudian Saksi Suharto Tolo sampaikan kepada Saksi Sofyan Hasan untuk ditandatangani
e. Saksi Suharto Tolo kemudian menyusun dokumen SPK, Syarat Umum, dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk kemudian ditandatangani oleh Penyedia (Baik datang sendiri maupun melalui peminjam perusahaan), kemudian Saksi Suharto Tolo memintakan tanda tangan Saksi Sofyan Hasan.
- Bahwa dalam pelaksanaan proses pemilihan penyedia pekerjaan fisik JUT, Saksi Suharto Tolo dengan diketahui oleh saksi Sofyan Hasan untuk memproses para calon penyedia pekerjaan fisik JUT, kemudian Saksi Suharto Tolo memproses pemilihan penyedia dengan menyiapkan 41 dokumen penawaran yang berasal dari 8 company profile perusahaan yang akan dipinjam oleh Dinas Pertanian untuk melaksanakan 13 pekerjaan JUT dan 17 company profile perusahaan untuk melaksanakan 28 pekerjaan JUT yang akan digunakan oleh calon penyedia baik yang menggunakan perusahaan sendiri maupun perusahaan pinjaman termasuk penawaran CV. Putri Aqila dan CV. Alkhalifi yang pekerjaaanya akan dilaksanakan oleh terdakwa, kecuali untuk pekerjaan rehabilitasi JUT Desa Hutamonu Kecamatan Botumoito yang dilaksanakan oleh CV. Sinar Kencana, sebagaimana dalam tabel berikut:
No. Pekerjaan Perusahaan Calon Penyedia
1. JUT Dusun Latula Desa Mananggu Kec. Mananggu CV. Karya Murni Sejati Marten Usman Sulingo (Dinas Pertanian)
2. JUT Dusun I Desa Trirukun CV. Gilang Sakti Ahmid Septian Puhi
3. JUT dl Desa Permata CV. Alkhalifi Danar Bata (Dinas Pertanian)
4. Jalan Pertanian Dusun Karya Tani-Dusun Sariwangi CV. Adi Usaha Perkasa Sunandar Kadir
5. JUT Dusun Batu Karujuk Desa Dimito CV. Adi Usaha Perkasa Sunandar Kadir
6. Jalan Pos Pasar Desa Dmito CV. Sinar Zipok Sunandar Kadir
7. JUT Dusun Tamboo Desa Sari Tani CV. Lintang Gemilang Ahmid Septian Puhi
8. JUT Desa Bongo Nol Dusun Pulubala CV. Karya Murni Sejati Marten Usman Sulingo (Dinas Pertanian)
9. JUT Desa Potanga Kec. Botumotto CV. Dwi Putra Marten Usman Sulingo (Dinas Pertanian)
10. JUT Desa Bendungan-Kaaruyan CV. Sinar Bersama Marten Usman Sulingo (Dinas Pertanian)
11. JUT Dusun Tomuta Desa Bongo Tua Kec. Paguyaman CV. Adi Usaha Perkasa Danar Bata (Dinas Pertanian)
12. JUT Dusun lloheluma Desa Bubaa Kec. Paguyaman Pantai CV. Raning Perkasa Albakhrein Umar (Dinas Pertanian)
13. JUT Dusun Rumbia Desa Batu Keramat CV. Sinar Zipok Danar Bata (Dinas Pertanian)
14. JUT Tilamuta CV. Centra Makmur Sabri Alamri
15. JUT Desa Pilolyanga Kec. Tilamuta CV. Lintang Gemilang Sabri Alamri
16. JUT Patoameme CV. Cahaya Mulia Teknik Mahyudin Saleh
17. JUT Dusun Huto Desa Santani Kec. Wonosari CV. Sinar Bersama Marten Usman Sulingo (Dinas Pertanian)
18. Lanjutan JUT Perbatasan Desa Harapan dan Sukamaju Kec. Wonosari CV. Sinar Bersama Marten Usman Sulingo (Dinas Pertanian)
19. JUT Dusun I Desa Kotaraja Kec. Dulupi CV. Putri Aqila Elvis Nangi
20. JUT Desa Tenilo Kec Tilamuta CV. Tiga Bintang Kejora Danar Bata-Darwis Moridu
21. JUT Desa Kotaraja-Saripi Kec. Dulupi CV. Putri Aqila Elvis Nangi
22. JUT Desa Kaaruyan II CV. Grandiza Abdul Gafur Rassam
23. JUT Desa Kotaraja I CV. Putri Aqila Elvis Nangi
24. JUT Desa Saripi CV. Centra Makmur Pipit Makmur
25. JUT Desa Piloliyanga CV. Nur Anisa Ismiyati Saidi
26. JUT Desa Tenilo CV. Bhakti Karya Rafli Biya
27. JUT Desa L?mbatihu CV. Raudhah Ahmid Septian Puhi
28. JUT Desa Kotaraja II CV. Putri Aqila Elvis Nangi
29. JUT Desa Kotaraja 3 CV. Centra Makmur Alfian Luneto
30. JUT Desa Kotaraja 5 CV. Putri Aqila Elvis Nangi
31. JUT Desa Kotaraja 6 CV. Alkhalifi Elvis Nangi
32. JUT Desa Bendungan Kec. Managgu CV. Cita Karya Utama Mansyur Ismail Dunda
33. JUT Desa Lahumbo CV. Avatar Suharto Tolo
34. JUT Dusun III Desa Mohungo CV. Putra Afiet Zulkfuli Matani
35. JUT Desa Pang? CV. Avatar Suharto Tolo
36. JUT Dusun Pot?ya Desa Tanah Putih CV. Sinar Putri Pratama Ahmid Septian Puhi
37. JUT Desa Kaaruyan Kec. Managgu CV. Avatar Suharto Tolo
38. Jalan Pertan?an Du?un Pabuto Desa Persiapan Tamilo CV. Sinar Zipok Sunandar Kadir
39. JUT Desa Kotaraja 4 CV. Alkhalifi Elvis Nangi
40. JUT Desa Polohungo CV. Cahaya Mulia Teknik Mahyudin Sangi
41. JUT Desa Bubaa Kec. Paguyaman Pantai CV. Wirakarya Sentosa Zainal Sadolo Pagau
"Pasal 4 huruf a:
Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia".
"Pasal 7 ayat 1:
Semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika, yaitu:
a. Huruf a, melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa.
b. Huruf c, tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat.
c. Huruf e, menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa.
d. Huruf f, menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara".
"Pasal 50 ayat (7) huruf b:
Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan dengan permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan SPK".
Pasal 78 ayat (1) huruf a:
Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa adalah menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/ tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pemilihan".
- Bahwa setelah saksi Suharto Tolo selesai membuat dokumen penawaran CV. Putri Aqila dan CV. Alkhalifi bagian dari dokumen Pengadaan Langsung sehingga CV. Putri Aqila dan CV. Alkhalifi mendapatkan 7 (tujuh) pekerjaan JUT di Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo, kemudian terdakwa memberi imbalan kepada Saksi Suharto Tolo sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). Perbuatan terdakwa tersebut telah bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf h Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang menyatakan: "Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut: tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
- Bahwa adapun paket pekerjaan seluruhnya sebanyak 42 Paket pekerjaan dengan nilai terkontrak sejumlah Rp.6.578.570.000,00 (enam miliar lima ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
No. Kegiatan Nilai Paket (Rp) Penyedia Direktur No
Kontrak Tgl Kontrak
1 JUT Dusun Latula Desa Mananggu Kec. Mananggu 124.100.000,00 CV KARYA MURNI SEJATI ANDRIAS NONOWA 68/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VII/2019 17/07/2019
2 JUT Dusun I Desa Trirukun 185.000.000,00 CV GILANG SAKTI GILANG UWADE 25/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019 30/04/2019
3 JUT dl Desa Permata 92.600.000,00 CV ALKHALIFI MEITY ANGELA HADJU 27/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019 10/052019
4 Jalan Pertanian Dusun Karya Tani - Dusun Sariwangi 185.000.000,00 CV ADI USAHA PERKASA RIO M. LUMULA 19/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019 22/04/2019
5 JUT Dusun Batu Karujuk Desa Dimito 138.800.000,00 CV ADI USAHA PERKASA RIO M. LUMULA 17/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019 22/04/2019
6 Jalan Pos Pasar Desa Dmito 92.300.000,00 CV SINAR ZIPOK EMI KADIR 18/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019 27/04/2019
7 JUT Dusun Tamboo Desa Sari Tani 92.600.000,00 CV LINTANG GEMILANG SUMARLIN YAMIN SUAIB 24/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019 30/04/2019
8 JUT Desa Bongo Nol Dusun Pulubala 178.000.000,00 CV KARYA MURNI SEJATI ANDRIAS NONOWA 40/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019 16/052019
9 JUT Desa Potanga Kec. Botumotto 185.700.000,00 CV DWI PUTRA KARNITEM 94/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019 23/08/2019
10 JUT Desa Bendungan-Kaaruyan 185.600.000,00 CV SINAR BERSAMA MULYADIN SUNE 54/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VII/2019 05/07/2019
11 JUT Dusun Tomuta Desa Bongo Tua Kec. Paguyaman 185.500.000,00 CV ADI USAHA PERKASA RIO M. LUMULA 53/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VII/2019 05/07/2019 .
12 JUT Dusun lloheluma Desa Bubaa Kec. Paguyaman Pantai 185.700.000,00 CV RANING PERKASA RAPLIN MOLI 93/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019 23/08/2019
13 JUT Dusun Rumbia Desa Batu Keramat 185.700.000,00 CV SINAR ZIPOK EMI KADIR 67/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VII/2019 17/07/2019
14 JUT Tilamuta 157.810.000,00 CV CENTRA MAKMUR PIPIT MAKMUR 75/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019 05/08/2019
15 JUT Desa Pilolyanga Kec. Tilamuta 120.600.000,00 CV LINTANG GEMILANG SUMARLIN YAMIN SUAIB 77/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019 05/08/2019
16 JUT Patoameme 139.300.000,00 CV CAHAYA MULIA TEKNIK ROKHMAT NURKHOUS 73/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019 05/08/2019
17 JUT Dusun Huto Desa Santani Kec. Wonosari 185.000.000,00 CV SINAR BERSAMA MULYADIN SUNE 16/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019 22/04/2019
18 Lanjutan JUT Perbatasan Desa Harapan dan Sukamaju Kec. Wonosari 139.250.000,00 CV SINAR BERSAMA MULYADIN SUNE 74/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019 05/08/2019
19 JUT Dusun I Desa Kotaraja Kec. Dulupi 139.250.000,00 CV PUTRI AQILA ELVIS NANGI 29/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019 10/05/2019
20 JUT Desa Tenilo Kec Tilamuta 139.270.000,00 CV TIGA BINTANG KEJORA FRANS DUKALANG 28/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019 17/07/2019
21 Rahabilitasi JUT Desa Hutamonu Kec. Botumoito 92.700.000,00 CV SINAR KENCANA UMAR PANTU 155/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019 05/08/2019
22 JUT Desa Kotaraja-Saripi Kec. Dulupi 139.150.000,00 CV PUTRI AQILA ELV?S NANGI 76/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019 05/08/2019
23 JUT Desa Kaaruyan II 185.700.000,00 CV GRANDIZA FAHM? ARSYAD 183/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019 04/10/2019
24 JUT Desa Kotaraja I 185.700.000,00 CV PUTRI AQILA ELV?S NANGI 156/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019 26/09/2019
25 JUT Desa Saripi 92.700.000,00 CV CENTRA MAKMUR PIPIT MAKMUR 162/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019 26/09/2019
26 JUT Desa Piloliyanga 185.700.000,00 CV NUR ANISA ISMIYATI SAIDI 185/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019 04/10/2019
27 JUT Desa Tenilo 185.740.000,00 CV BHAKTI KARYA ADZAN KADIR 216/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019 18/10/2019
28 JUT Desa L?mbatihu 185.700.000,00 CV RAUDHAH SUTRISNO M. RIDWAN 180/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019 04/102013
29 JUT Desa Kotaraja II 185.700.000,00 CV PUTRI AQILA ELVIS NANGI 157/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019 26/09/2013
30 JUT Desa Kotaraja 3 185.700.000,00 CV CENTRA MAKMUR PIPIT MAKMUR 158/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019 26/092019
31 JUT Desa Kotaraja 5 185.700.000,00 CV PUTRI AQILA ELVIS NANGI 160/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019 2609,2019
32 JUT Desa Kotaraja 6 185.700.000,00 CV ALKHALIFI MEITY ANGELA HADJU 161/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019 26/09/2019
33 JUT Desa Bendungan Kec. Managgu 185.700.000,00 CV CITA KARYA UTAMA ISKANDAR UNO 182/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019 04/10/2019
34 JUT Desa Lahumbo 139.300.000,00 CV AVATAR GIMAN KIU 212/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019 18/10/2019
35 JUT Dusun III Desa Mohungo 185.700.000,00 CV PUTRA AFIET ZULKFULI MATANI 187/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019 04/10/2019
36 JUT Desa Pang? 199 700.000,00 CV AVATAR GIMAN KW 217/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019 18/10,2019
37 JUT Dusun Pot?ya Desa Tanah Putih 185700.000,00 CV SINAR PUTRI PRATAMA N/A 181/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019 04/10/2019
38 JUT Desa Kaaruyan Kec. Managgu 92.700.000,00 CV AVATAR GIMAN KIU 210/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019 18/10/2019
39 Jalan Pertan?an Du?un Pabuto Desa Persiapan Tamilo 185700.000,00 CV SINAR ZIPOK EMI KADIR 186/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019 04/10/2019
40 JUT Desa Kotaraja 4 92.700.000,00 CV ALKHALIFI MEITY ANGELA HADJU 159/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019 26/09/12019
41 JUT Desa Polohungo 139.200.000,00 CV CAHAYA MULIA TEKN?K ROKHMAT NURKHOLIS 184/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019 04/10/2019
42 JUT Desa Bubaa Kec. Paguyaman Pantai 139.200.000,00 CV WIRAKARYA SENTOSA WIRAWANTO DOE 90/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019 08/08/2019
- Bahwa dari 42 (empat puluh dua) paket pekerjaan JUT tersebut, terdakwa mengerjakan sebanyak 7 (tujuh) paket JUT sebagai berikut:
1. Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 29/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019 tanggal 10 Mei 2019, nilai kontrak sebesar Rp139.250.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Pelaksana CV. Putri Aqila untuk Pekerjaan JUT Dusun I Desa Kotaraja Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo;
2. Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 76/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019 tanggal 5 Agustus 2019, nilai kontrak sebesar Rp139.150.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah), Pelaksana CV. Putri Aqila untuk Pekerjaan JUT Desa Kotaraja-Saripi Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo;
3. Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 156/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019 tanggal 26 September 2019, nilai kontrak sebesar Rp185.700.000,00 (seratus delapan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah), Pelaksana CV. Putri Aqila untuk Pekerjaan JUT Desa Kotaraja I Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo;
4. Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 157/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019 tanggal 26 September 2019, nilai kontrak sebesar Rp185.700.000,00 (seratus delapan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah), Pelaksana CV. Putri Aqila untuk Pekerjaan JUT Desa Kotaraja II Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo;
5. Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 159/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019 tanggal 26 September 2019, nilai kontrak sebesar Rp92.700.000,00 (sembilan puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah), Pelaksana CV. Alkhalifi untuk Pekerjaan JUT Desa Kotaraja 4 Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo;
6. Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 160/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019 tanggal 26 September 2019, nilai kontrak sebesar Rp185.700.000,00 (seratus delapan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah), Pelaksana CV. Putri Aqila untuk Pekerjaan JUT Desa Kotaraja 5 Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo; dan
7. Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 161/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019 tanggal 26 September 2019, nilai kontrak sebesar Rp185.700.000,00 (seratus delapan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah), Pelaksana CV. Alkhalifi untuk Pekerjaan JUT Desa Kotaraja 6 Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo.
- Bahwa kemudian terdakwa mengerjakan 7 (tujuh) paket JUT tersebut dengan item-item yang dikerjakan sebagai berikut:
a. Pekerjaan JUT Dusun I Desa Kotaraja Kecamatan Dulupi, terdiri dari mobilisasi, galian biasa, galian struktur dengan ukuran kedalaman 0-2 meter, timbunan pilihan dari sumber pilihan, persiapan badan jalan, beton mutu sedang, baja tulangan U 24 polos, pasangan batu;
b. Pekerjaan JUT Desa Kotaraja-Saripi Kecamatan Dulupi, terdiri dari mobilisasi, galian biasa, galian struktur dengan ukuran kedalaman 0-2 meter, timbunan pilihan dari sumber pilihan, persiapan badan jalan, beton mutu sedang, baja tulangan U 24 polos, pasangan batu;
c. Pekerjaan JUT Desa Kotaraja I Kecamatan Dulupi, terdiri dari mobilisasi, gorong-gorong pipa beton bertulang diameter dalam 75-85 cm, galian biasa, penyiapan badan jalan, lapis pondasi timbunan pilihan, pasangan batu, besi beton polos, cor beton mutu sedang;
d. Pekerjaan JUT Desa Kotaraja II Kecamatan Dulupi, terdiri dari mobilisasi, gorong-gorong pipa beton bertulang diameter dalam 75-85 cm, galian biasa, penyiapan badan jalan, lapis pondasi timbunan pilihan, besi beton polos, cor beton mutu sedang;
e. Pekerjaan JUT Desa Kotaraja 4 Kecamatan Dulupi, terdiri dari mobilisasi, gorong-gorong pipa beton bertulang diameter dalam 50-70 cm, galian biasa, penyiapan badan jalan, lapis pondasi timbunan pilihan;
f. Pekerjaan JUT Desa Kotaraja 5 Kecamatan Dulupi, terdiri dari mobilisasi, gorong-gorong pipa beton bertulang diameter dalam 75-85 cm, galian biasa, penyiapan badan jalan, lapis pondasi timbunan pilihan, pasangan batu; dan
g. Pekerjaan JUT Desa Kotaraja 6 Kecamatan Dulupi, terdiri dari mobilisasi, gorong-gorong pipa beton bertulang diameter dalam 75-85 cm, galian biasa, penyiapan badan jalan, lapis pondasi timbunan pilihan, pasangan batu.
- Bahwa dalam pembuatan laporan progres pekerjaan 30%, 95?n 5% retensi terhadap 7 (tujuh) paket JUT tersebut, terdakwa meminta Saksi Hari Priandani selaku Konsultan Pengawas (CV. Mandiri Rekayasa Consultan) untuk membuatkan laporannya lalu terdakwa memberikan imbalan kepada Saksi Hari Priandani sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) atas pembuatan progres pekerjaan di 7 (tujuh) paket JUT yakni JUT yakni Perbatasan Kota Raja Saripi, Dusun 1 Desa Kota Raja, Desa Kota Raja 1, Desa Kota Raja 2, Desa Kota Raja 5, Desa Kotaraja 4 dan Desa Kotaraja 6, Perbuatan terdakwa tersebut telah bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf h Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang menyatakan: "Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut: tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa".
- Bahwa terdakwa melakukan pengurusan tagihan pembayaran terhadap 7 (tujuh) paket JUT dengan memerintahkan Saksi Pipit Makmur untuk membantunya mengurus adminisrasi pencairan di Dinas Pertanian dan Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Boalemo dimana untuk pembayaran tagihan pekerjaan JUT yang menggunakan CV. Putri Aqila langsung masuk di rekening perusahaan dan langsung dicairkan oleh terdakwa sendiri sedangkan untuk pembayaran tagihan pekerjaan JUT yang menggunakan CV. Alkhalifi setelah masuk direkening perusahaan kemudian dicairkan oleh Saksi Melisa Octaviani Hadju lalu dananya diserahkan kepada Saksi Pipit Makmur selanjutnya dana tersebut diserahkan oleh Saksi Pipit Makmur kepada terdakwa di Cafe Kompleks Kantor Bupati Boalemo dengan rincian pembayaran sebagai berikut:
1. Pekerjaan JUT Dusun I Desa Kotaraja Kecamatan Dulupi, dilakukan 3 (tiga) kali pembayaran dengan total sebesar Rp124.059.092,00 (seratus dua puluh empat juta lima puluh sembilan ribu sembilan puluh dua rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 05305/BKAD/SP2D-LS/V/2019 tanggal 31 Mei 2019, Nomor 07740/BKAD/SP2D-LS/VIII/2019 tanggal 2 Agustus 2019 dan Nomor 07741/BKAD/SP2D-LS/VIII/2019 tanggal 2 Agustus 2019;
2. Pekerjaan JUT Desa Kotaraja-Saripi Kecamatan Dulupi, dilakukan 2 (dua) kali pembayaran dengan total sebesar Rp123.970.000,00 (seratus dua puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 09875/BKAD/SP2D-LS/IX/2019 tanggal 18 September 2019, dan Nomor 09876/BKAD/SP2D-LS/IX/2019 tanggal 18 September 2019;
3. Pekerjaan JUT Desa Kotaraja I Kecamatan Dulupi, dilakukan 2 (dua) kali pembayaran dengan total sebesar Rp165.441.819,00 (seratus enam puluh lima juta empat ratus empat puluh satu ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 13761/BKAD/SP2D-LS/XI/2019 tanggal 25 Nopember 2019, dan Nomor 13762/BKAD/SP2D-LS/XI/2019 tanggal 25 Nopember 2019;
4. Pekerjaan JUT Desa Kotaraja II Kecamatan Dulupi, dilakukan 2 (dua) kali pembayaran dengan total sebesar Rp165.441.819,00 (seratus enam puluh lima juta empat ratus empat puluh satu ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 13765/BKAD/SP2D-LS/XI/2019 tanggal 25 Nopember 2019, dan Nomor 13766/BKAD/SP2D-LS/XI/2019 tanggal 25 Nopember 2019;
5. Pekerjaan JUT Desa Kotaraja 4 Kecamatan Dulupi, dilakukan 2 (dua) kali pembayaran dengan total sebesar Rp82.587.272,00 (delapan puluh dua juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 13769/BKAD/SP2D-LS/XI/2019 tanggal 25 Nopember 2019, dan Nomor 13770/BKAD/SP2D-LS/XI/2019 tanggal 25 Nopember 2019;
6. Pekerjaan JUT Desa Kotaraja 5 Kecamatan Dulupi, dilakukan 2 (dua) kali pembayaran dengan total sebesar Rp165.441.819,00 (seratus enam puluh lima juta empat ratus empat puluh satu ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 13763/BKAD/SP2D-LS/XI/2019 tanggal 25 Nopember 2019, dan Nomor 13764/BKAD/SP2D-LS/XI/2019 tanggal 25 Nopember 2019; dan
7. Pekerjaan JUT Desa Kotaraja 6 Kecamatan Dulupi, dilakukan 2 (dua) kali pembayaran dengan total sebesar Rp165.441.819,00 (seratus enam puluh lima juta empat ratus empat puluh satu ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 13767/BKAD/SP2D-LS/XI/2019 tanggal 25 Nopember 2019, dan Nomor 13768/BKAD/SP2D-LS/XI/2019 tanggal 25 Nopember 2019.
- Bahwa kemudian saksi Sofyan Hasan selaku PA merangkap PPK tidak melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan JUT sebelum dilakukan pembayaran atas pekerjaan fisik kepada pelaksana oleh karena dalam proses pembayaran tersebut Saksi melakukan pembayaran uang muka 30 ?n atau100% atas 42 paket pekerjaan JUT hanya berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa hasil pekerjaan yang ditunjuk oleh Saksi Sofyan Hasan sendiri yakni Saksi Albahren Umar, Saksi Mukadir Ohorela dan saksi Hermanto Payuyu akibatnya sebagaimana laporan hasil pemeriksaan pekerjaan Jalan Usaha Tani Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2019 Tim ahli Politeknik Negeri Manado Nomor 420/PL.12/KP/2024 tanggal 05 Februari 2024 dengan kesimpulan diperoleh ketidak sesuaian antara kuantitas dan kualitas antara pekerjaan yang terpasang dibandingkan dengan hasil pemeriksaan dilapangan yakni sebagai berikut:
NO KEGIATAN PERUSAHAAN ANGGARAN TERLAKSANA SELISIH
1. Jalan Usaha Tani Dusun Latula Desa Manangu kec manangu, SPK Nomor 68/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019 CV. KARYA MURNI SEJATI 124,100,000.00 81,313,268.60 42,786,731.40
2. Jalan Usaha Tani Dusun I Desa Tri Rukun, SPK Nomor 25/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019 tanggal 30 April 2019 CV. GILANG SAKTI 185,000,000.00 158,224,313.34 26,775,686.66
3. Jalan Usaha Tani Desa Permata, SPK Nomor 27/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019 tanggal 10 Mei 2019 CV. ALKHALIFI 92,600,000.00 27,181,975.62 65,418,024.38
4. Jalan Usaha Tani Dusun Karya Tani - dusun Sariwangi SPK Nomor 19/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019 tanggal 22 April 2019 CV. ADI USAHA PERKASA 185,000,000.00 85,092,278.78 99,907,721.22
5. Jalan Usaha Tani Batu Krucuk Desa Dimito, SPK Nomor 17/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019 tanggal 22 April 2019 CV. ADI USAHA PERKASA 138,800,000.00 139,585,820.28 LEBIH
6. Jalan Usaha Tani Pos Pasar Desa Dimito, SPK Nomor 18/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019 tanggal 22 April 2019 CV. SINAR ZIPOK 92,300,000.00 82,065,524.61 10,234,475.39
7. Jalan Usaha Tani Dusun Tamboo Desa Sari Tani, SPK Nomor 24/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019 tanggal 30 April 2019 CV. LINTANG GEMILANG 92,600,000.00 65,094,831.29 27,505,168.72
8. Jalan Usaha Tani Desa Bongo Nol Dusun Pulubala, SPK Nomor 40/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 CV. KARYA MURNI SEJATI 178,000,000.00 81,348,127.30 96,651,872.70
9. Jalan Usaha Tani Desa Potonga Botumoito, SPK Nomor 94/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019 CV. DWI PUTRA 185,700,000.00 78,302,139.04 107,397,860.96
10. Jalan Usaha Tani Desa Bendungan - Kaaruyan, SPK Nomor 54/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VII/2019 tanggal 05 Juli 2019 CV. SINAR BERSAMA 185,600,000.00 173,755,320.13 11,844,679.87
11. Jalan Usaha Tani Dusun Tomula Desa Bongo Tua kec. Paguyaman, SPK Nomor 53/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VII/2019 tanggal 05 Juli 2019 CV. ADI USAHA PERKASA 185,500,000.00 46,031,942.62 139,468,057.38
12. Jalan Usaha Tani Dusun Iloheluma Desa Bubaa Kec. Paguyaman Pantai, SPK Nomor 93/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019 CV. RANNING PERKASA 185,700,000.00 82,073,085.07 103,626,914.93
13. Jalan Usaha Tani Dusun Rumbia Desa Batu Kramat, SPK Nomor 67/FISIK/DISTAN-BID.PSP/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019 CV. SINAR ZIPOK 185,700,000.00 77,758,690.78 107,941,309.22
14. Jalan Usaha Tani Tilamuta Desa Ayuhulalo, SPK Nomor 75/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019 tanggal 05 Agustus 2019 CV. CENTRA MAKMUR 157,810,000.00 66,294,514.27 91,515,485.73
15. Jalan Usaha Tani Desa Piloliyanga Kec. Tilamuta, SPK Nomor 77/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019 tanggal 05 Agustus 2019 CV.LINTANG GEMILANG 120,600,000.00 77,442,656.98 43,157,343.02
16 Jalan Usaha Tani Desa Patoameme Botumoito, SPK Nomor 73/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019 tanggal 05 Agustus 2019 CV. CAHAYA MULIA TEKNIK 139,300,000.00 116,814,663.72 22,485,336.28
17. Jalan Usaha Tani Dusun Huto Desa Sari Tani Kec. Wonosari, SPK Nomor 16/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019 tanggal22 April 2019 CV. SINAR BERSAMA 185,000,000.00 60,140,793.11 124,859,206.89
18. Jalan Usaha Tani Perbatasan Desa Harapan Dan Suka Maju Kec. Wonosari, SPK Nomor 74/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019 tanggal 05 Agustus 2019 CV. SINAR BERSAMA 139,250,000.00 49,197,629.58 90,052,370.42
19. Jalan Usaha Tani Dusun 1 Desa Kota Raja Kec. Dulupi, SPK Nomor 29/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019 tanggal 10 Mei 2019 CV. PUTRI AQILA 139,250,000.00 76,196,913.43 63,053,086.57
20. Jalan Usaha Tani Desa Tenilo Kec. Tilamuta, SPK Nomor 28/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019 tanggal 10 Mei 2019 CV. TIGA BINTANG KEJORA 139,270,000.00 78,716,142.65 60,555,857.35
21. Jalan Usaha Tani Desa Hutamonu Kec. Botumoito, SPK Nomor 155.SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019 tanggal 26 September 2019 CV. SINAR KENCANA 92,700,000.00 122,766,034.24 LEBIH
22. Jalan Usaha Tani Desa Kota Raja – Saripi Kec. Dulupi, SPK Nomor 76/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019 tanggal 05 Agustus 2019 CV. PUTRI AQILA 139,150,000.00 85,225,786.57 53,924,213.43
23. Jalan Usaha Tani Desa Kaayuran Kec. Mananggu, SPK Nomor 210/SPK-FISIK/DISTAN- BID.PSP/X/2019 tanggal 18 Oktober 2019 CV. AVATAR 92,700,000.00 92,700,000.00 SESUAI
24. Jalan Usaha Tani Desa Kota Raja 1 Dulupi, SPK Nomor 156/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019 tanggal 26 September 2019 CV. PUTRI AQILA 185,700,000.00 99,687,383.47 86,012,616.53
25. Jalan Usaha Tani Desa Saripi, SPK No: 162/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019 tanggal 26 September 2019 CV. CENTRA MAKMUR 92,700,000.00 75,121,757.28 17,578,242.72
26. Jalan Usaha Tani Desa Piloliyanga, SPK Nomor 185/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019 tanggal 04 Oktober 2019 CV. NUR ANISA 185,700,000.00 109,438,269.49 76,261,730.51
27. Jalan Usaha Tani Desa Tenilo, SPK Nomor 216/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019 tanggal 18 Oktober 2019 CV. BHAKTI KARYA 185,740,000.00 212,437,877.38 LEBIH
28. Jalan Usaha Tani Desa Limbatihu Pag. Pantai, SPK Nomor 180/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019 tanggal 04 Oktober 2019 CV. RAUDHAH 185,700,000.00 40,136,210.88 145,563,789.12
29. Jalan Usaha Tani Desa Kota Raja 2, SPK Nomor 157/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019 tanggal 26 September 2019
CV. PUTRI AQILA 185,700,000.00 112,893,797.49 72,806,202.51
30. Jalan Usaha Tani Desa Kota Raja 3, SPK Nomor 158/SPK-FISIK/DISTAN.BID.PSP/IX/2019 tanggal 26 September 2019 CV. CENTRA MAKMUR 185,700,000.00 72,529,069.88 113,170,930.12
31. Jalan Usaha Tani Desa Kota Raja 5, SPK Nomor 160/SPK-FISIK/DISTAN.BID.PSP/IX/2019 tanggal 26 September 2019 CV. PUTRI AQILA 185,700,000.00 131,223,680.77 54,476,319.23
32. Jalan Usaha Tani Desa Kota Raja 6, SPK Nomor 161/SPK-FISIK/DISTAN.BID.PSP/IX/2019 tanggal 26 September 2019 CV. ALKHALIFI 185,700,000.00 116,762,808.14 68,937,191.86
33. Jalan Usaha Tani Desa Bendungan Kec. Mananggu, SPK Nomor 182/SPK-FISIK/DISTAN.BID.PSP/X/2019 tanggal 04 Oktober 2019 CV. CITA KARYA UTAMA 185,700,000.00 102,615,279.39 83,084,720.61
34. Jalan Usaha Tani Desa Lahumbo Tilamuta, SPK Nomor 212/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019 tanggal 18 Oktober 2019 CV. AVATAR 139,300,000.00 63,126,288.23 76,173,711.78
35. Jalan Usaha Tani Dusun 3 Desa Mohungo, SPK Nomor 187/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019 tanggal 04 Oktober 2019 CV. PUTERA AFIET 185,700,000.00 94,918,037.00 90,781,963.00
36. Jalan Usaha Tani Desa Pangi, SPK Nomor 217/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019 tanggal 18 Oktober 2019 CV. AVATAR 199,700,000.00 190,924,764.70 8,775,235.30
37. Jalan Usaha Tani Dusun Potiya Desa Tanah Putih, SPK Nomor 181/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019 tanggal 04 Oktober 2019 CV. SINAR PUTRI PRATAMA 185,700,000.00 108,820,112.81 76,879,887.19
38. Jalan Usaha Tani Desa Kaayuran 2, SPK Nomor 183/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019 tanggal 04 Oktober 2019 CV. GRANDIZA 185.700.000.00 85,341,677.69 100.358.322,31
39.
Jalan Usaha Tani Dusn Pabuto Desa Persiapan Tamilo, SPK Nomor 186/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019 tanggal 04 Oktober 2019 CV. SINAR ZIPOK 185,700,000.00 97,471,291.07 88,228,708.93
40. Jalan Usaha Tani Desa Kota Raja 4, SPK Nomor 159/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019 tanggal 26 September 2019 CV. ALKHALIFI 92,700,000.00 80,527,617.02 12,172,382.98
41. Jalan Usaha Tani Desa Polohungo, SPK Nomor 184/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019 tanggal 04 Oktober 2019 CV. CAHAYA MULIA TEKNIK 139,200,000.00 107,130,315.64 32,069,684.36
42. Jalan Usaha Tani Desa Bubaa Kec. Paguyaman Pantai, SPK No : 90/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019 tanggal 08 Agustus 2019 CV. WIRAKARYA SENTOSA 139,200,000.00 51,922,610.30 87,277,389.70
TOTAL 6.578.570.000,00 2.679.768.431,25
- Mutu Beton yang terpasang, rata-rata kekuatanya hanya 17.74?n 46.6?ri Mutu Beton yang direncanakan;
- Ketentuan untuk mutu beton dari benda uji yang dirawat di lapangan, adalah tidak boleh kurang dari 85% kuat tekan atau mutu beton yang dirawat di laboratorium (mutu beton rencana);
- Mutu beton yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam Kontrak Kerja, dapat di kategorikan kegagalan konstruksi dalam hal ini mutu beton tidak mencapai mutu rencana dan tidak dapat diterima;
- Akibat yang dapat ditimbulkan dari mutu beton tidak sesuai rencana adalah kekuatan struktur beton akan berkurang, akan mudah rusak/ hancur, umur rencana bangunan yang dibuat tidak akan tercapai;
- Dari hasil pemeriksaan di lapangan terdapat beberapa item yang tidak dikerjakan dan ada yang dikerjakan namun tidak dilakukan perbaikan; dan
- Item pekerjaan yang dikerjakan masyarakat di luar kontrak kerja tidak dapat dihitung sebagai bobot pekerjaan;
- Terdapat selisih Kurang Nilai Pekerjaan sebesar Rp.2.679.768.431,25 (dua miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah dua puluh lima sen);
Sehingga hal tersebut bertentangan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu:
1) Pasal 4 huruf a yang menyatakan bahwa Pengadaan Barang/ Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia.
2) Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika, yaitu: Huruf f, menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
3) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/ jasa, dan ketepatan perhitungan jumlah atau volume.
Dan Syarat Umum masing-masing SPK pada Nomor 1 Lingkup Pekerjaan yang menyatakan Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan volume, spesifikasi teknis, dan harga yang tercantum dalam SPK.
- Bahwa berdasarkan laporan Hasil pemeriksaan investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) pada Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan R.I Nomor 23/LHP/XXI/06/2023 tanggal 8 Juni 2023 terdapat selisih antara nilai pembayaran bersih pekerjaan fisik JUT dengan nilai pekerjaan terpasang yang dilaksanakan oleh Terdakwa Elvis Nangi sebanyak 7 (tujuh) paket pekerjaan JUT, dengan SP2D Netto Rp992.383.640,00 (Sembilan ratus Sembilan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus empat puluh rupiah), sedangkan nilai pekerjaan terpasang Rp638.652.517,14 (enam ratus tiga puluh delapan juta enam ratus lima puluh dua ribu lima ratus tujuh belas rupiah empat belas sen), sehingga terdapat selisih Rp353.731.122,86 ( tiga ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu seratus dua puluh dua rupiah delapan puluh enam sen).
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi Suharto Tolo dan Meity Angela Hadju telah memperkaya diri Terdakwa sebesar sebesar Rp353.731.122,86 (tiga ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu seratus dua puluh dua rupiah delapan puluh enam sen), atau orang lain atau suatu korporasi.
- Bahwa berdasarkan laporan Hasil pemeriksaan investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) pada Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan R.I Nomor 23/LHP/XXI/06/2023 tanggal 8 Juni 2023, dengan kesimpulan adanya kerugian negara/daerah senilai Rp2.494.158.255,37 (dua miliar empat ratus sembilan puluh empat juta seratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh lima rupiah tiga puluh tujuh sen), sebagai berikut:
No Uraian Nilai (Rp)
1 Pembayaran SP2D Netto Rp5.852.635.744,00
2 Nilai Pekerjaan Terpasang Rp3.358.477.488,63
3 Nilai Kerugian (1 - 2) Rp2.494.158.255,37
atau setidak-tidaknya sejumlah Rp353.731.122,86 (tiga ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu seratus dua puluh dua rupiah delapan puluh enam sen) sebagaimana dinikmati terdakwa. -------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------
SUBSIDIAIR:
Bahwa Terdakwa ELVIS NANGI Alias PINO selaku penyedia pada 7 (tujuh) paket pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) dengan menggunakan CV. Putri Aqila dimana terdakwa selaku Direkturnya telah mengerjakan pekerjaan JUT Perbatasan Kota Raja Saripi berdasarkan SPK Nomor 76/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019 tanggal 5 Agustus 2019, JUT Dusun 1 Desa Kota Raja berdasarkan SPK Nomor 29/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019 tanggal 10 Mei 2019, JUT Kota Raja 1 berdasarkan SPK Nomor 156/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019 tanggal 26 September 2019, JUT Kota Raja 2 berdasarkan SPK Nomor 157/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019 tanggal 26 September 2019, JUT Kota Raja 5 berdasarkan SPK Nomor 160/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019 tanggal 26 September 2019, JUT Kotaraja 4, dengan meminjam CV. Alkhalifi dengan Direktur Meity Angela Hadju berdasarkan SPK Nomor 159/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019 tanggal 26 September 2019, dan JUT Kotaraja 6 dengan meminjam CV. Alkhalifi berdasarkan SPK Nomor 161/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/ IX/2019 tanggal 26 September 2019 secara bersama-sama dengan Saksi Suharto Tolo selaku Pejabat Pengadaan pada pekerjaan Jalan Usaha Tani pada Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tanggal 4 Januari 2019 tentang penetapan Pejabat Pengadaan pada Dinas Pertanian Tahun Anggaran 2019 (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi Meity Angela Hadju pada suatu waktu yang tidak dapat ditentukan lagi antara tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020, bertempat di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo yang beralamat di Jalan Trans Sulawesi Desa Pangi Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo dan di Kantor Bupati Boalemo yang beralamat di Desa Limbato Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri Terdakwa sendiri sebesar Rp353.731.122,86 (tiga ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu seratus dua puluh dua rupiah delapan puluh enam sen) atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dimana terdakwa tidak mengikuti proses pengadaan sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan perundang-undangan oleh karena terdakwa hanya meminta Saksi Suharto Tolo yang merupakan pejabat pengadaan membuat dokumen penawaran terkait pengadaan pekerjaan JUT sehingga perusahaan yang digunakan terdakwa yakni CV. Putri Aqila dan CV. Alkhalifi tidak diketahui apakah perusahaan tersebut memiliki kualifikasi mampu melaksanakan pekerjaan atau tidak, kedua perusahaan tersebut juga tidak melakukan proses penawaran tidak melalui klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga oleh karena semua dokumen pemilihan penyedia terdakwa sudah meminta kepada Saksi Suharto Tolo untuk atur dan lengkapi sesuai persyaratan. Terdakwa memberi imbalan kepada Saksi Suharto Tolo sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) karena telah membantunya membuatkan dokumen penawaran CV. Putri Aqila dan CV. Alkhalifi sehingga mendapatkan 7 (tujuh) pekerjaan JUT di Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo. Terdakwa meminta Saksi Hari Priandani selaku Konsultan Pengawas (CV. Mandiri Rekayasa Consultan) untuk membuatkan laporan progres pekerjaan 7 (tujuh) paket JUT, lalu terdakwa memberikan imbalan kepada Saksi Hari Priandani sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yakni JUT yakni Perbatasan Kota Raja Saripi, Dusun 1 Desa Kota Raja, Desa Kota Raja 1, Desa Kota Raja 2, Desa Kota Raja 5, Desa Kotaraja 4 dan Desa Kotaraja 6. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan pekerjaan Jalan Usaha Tani Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2019 oleh Tim ahli Politeknik Negeri Manado dengan surat pengantar Nomor 1973/PL.12/KP/2021 tanggal 08 Oktober 2021, dengan kesimpulan diperoleh ketidak sesuaian antara kuantitas dan kualitas antara pekerjaan yang terpasang dibandingkan dengan hasil pemeriksaan di lapangan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.494.158.255,37 (dua miliar empat ratus sembilan puluh empat juta seratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh lima rupiah tiga puluh tujuh sen), sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas pekerjaan Jalan Usaha Tani pada Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019 Nomor 23/LHP/XXI/06/2023 tanggal 8 Juni 2023 atau setidak-tidaknya sejumlah Rp353.731.122,86 (tiga ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu seratus dua puluh dua rupiah delapan puluh enam sen), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa selaku kedudukannya sebagai penyedia yang mengerjakan 7 (tujuh) paket pekerjaan JUT di Perbatasan Kota Raja Saripi, Dusun 1 Desa Kota Raja, Desa Kota Raja 1, Desa Kota Raja 2, Desa Kota Raja 5, Desa Kotaraja 4 dan Desa Kotaraja 6 mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang telah diatur dalam Pasal 17 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan:
(1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(2) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab atas:
a. pelaksanaan kontrak
b. kualitas barang/jasa
c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume
d. ketepatan waktu penyerahan dan
e. ketepatan tempat penyerahan
- Bahwa terdakwa selaku kedudukannya sebagai penyedia harus mematuhi etika dalam pengadaan sebagaimana dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang menyatakan: "Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut: tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa”.
- Bahwa berawal dari adanya rapat pembahasan Komisi 2 dan Banggar DPRD Kabupaten Boalemo terdapat usulan berupa pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) yang berasal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh anggota DPRD kepada Saksi Darwis Moridu selaku Bupati Kabupaten Boalemo, kemudian Saksi Darwis Moridu meminta pada Saksi Sofyan Hasan selaku Plt. Kepala Dinas untuk menindaklanjuti usulan anggota DPRD tersebut dengan memasukkannya dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas Pertanian, selanjutnya Saksi Sofyan Hasan menyuruh kepada Saksi Murtono S. Kai untuk memasukkan usulan RKA tersebut ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) tanpa menyebutkan nama dan lokasi pekerjaan tersebut untuk dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) karena nama dan lokasi pekerjaan tersebut akan ditentukan langsung oleh Saksi Darwis Moridu dan anggota DPRD.
- Pada proses usulan RKA tersebut telah terjadi pembahasan dan kesepakatan antara Saksi Sofyan Hasan selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo dengan Saksi Darwis Moridu selaku Bupati Boalemo yaitu terkait penentuan nilai anggaran paket Pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo, dimana nilai anggaran yang disepakati masing-masing paket JUT kurang dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)/per pekerjaan, dengan tujuan agar pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan metode pengadaan langsung guna menghindari tender dan juga pelaksana Pekerjaan JUT dimaksudkan akan dilaksanakan oleh kontraktor lokal yang ada di wilayah Kabupaten Boalemo.
- Setelah RKA tersebut dibahas dan disetujui oleh TAPD kemudian RKA tersebut disampaikan oleh TAPD kepada Saksi Darwis Moridu selaku Bupati Boalemo, kemudian Bupati Boalemo menyampaikan RKA Dinas Pertanian tersebut bersama-sama RKA OPD lainnya dalam bentuk dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) untuk dibahas dalam komisi-komisi yang ada pada DPRD antara OPD dengan mitra komisi DPRD, Tim Badan Anggaran (Banggar) dan TAPD. Setelah dilakukan pembahasan dan disetujui dalam sidang paripurna DPRD maka, RAPBD tersebut ditetapkan menjadi APBD Kabupaten Boalemo T.A. 2019.
- Bahwa pada tanggal 31 Desember 2018 telah ditetapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Induk Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo yang di dalamnya terdapat anggaran untuk pengadaan jalan khusus berupa kegiatan Jalan Usaha Tani (JUT) yang berada pada Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan – Pengadaan Jalan Khusus sebanyak 17 (tujuh belas) pekerjaan JUT senilai Rp.2.853.750.000,00 (dua miliar delapan ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah menyebutkan nama dan lokasi pekerjaan.
- Bahwa setelah ditetapkannya DPA Induk Dinas Pertanian tersebut, Saksi Darwis Moridu menyampaikan kepada Saksi Sofyan Hasan untuk menambah 12 (dua belas) pekerjaan JUT, dimana menurut Saksi Darwis Moridu merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepadanya secara lisan tanpa proposal terdiri dari JUT Bendungan Mananggu, JUT Kotaraja 1, JUT Kotaraja 2, JUT Kotaraja 3, JUT Kotara
|