Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.Bth/2024/PN Gto H. SANGKALA H TAEPE 1.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo
2.PT MENARA MAKMUR INFRASTRUKTUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 29/Pdt.Bth/2024/PN Gto
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. SANGKALA H TAEPE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FAJRIO SANDY, S.HH. SANGKALA H TAEPE
Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo
2PT MENARA MAKMUR INFRASTRUKTUR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan PERLAWANAN PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PELAWAN adalah PELAWAN yang benar dan;
  3. Menyatakan bahwa proses lelang hak tanggungan atas tanah, sebagai berikut:
  1. Tanah Seluas 18.818 M2  (delapan belas ribu delapan ratus delapan belas meter Persegi) yang terletak dan berada di Desa Ilangata, Kec. Anggrek, Kab. Gorontalo Utara, Prov. Gorontalo, dengan Alas Hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor  395/Desa Ilangata Atas Nama Sangkala Hery Taepe/PELAWAN;
  2. Tanah Seluas  4.649 M2 (empat ribu enam ratus empat puluh Sembilan Meter persegi) yang terletak di Desa Ilangata, Kec. Anggrek, Kab. Gorontalo Utara, Prov. Gorontalo, dengan Alas Hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 396/Desa Ilangata  Atas Nama Sangkala Hery Taepe/PELAWAN;
  3. Tanah Seluas 17.820 M2 (tujuh belas ribu delapan ratus dua puluh meter persegi) yang terletak dan berada di Desa Ilangata, Kec. Anggrek, Kab. Gorontalo Utara, Prov. Gorontalo, dengan Alas Hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 397/Desa Ilangata, Atas Nama Sangkala Hery Taepe/PELAWAN;
  4. Tanah Seluas 11.342 M2 (sebelas ribu tiga ratus empat puluh dua meter persegi) yang terletak dan berada di Desa Ilangata, Kec. Anggrek, Kab. Gorontalo Utara, Prov. Gorontalo, dengan Alas Hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor  400/Desa Ilangata Atas Nama Sangkala Hery Taepe/PELAWAN;

Batal demi hukum dan tidak sah serta tidak berharga menurut hukum dan karenanya harus dihentikan dan atau dibatalkan.

4. Menyatakan nilai lelang berdasarkan surat nomor : 029/MMI/III/2024 tertanggal 15 Maret 2024 perihal Pemberitahuan Waktu Lelang Eksekusi Berdasarkan Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan atas surat dari TERLAWAN I Nomor : S-149/KNL.1602/2024 tertanggal 22 Februari 2024 tentang Pemberitahuan Waktu Lelang Eksekusi Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan menyalahi apa yang di perjanjikan dan tidak sesuai nilai jaminan hak tanggungan atas tanah, sebagai berikut :

  1. Tanah Seluas 18.818 M2  (delapan belas ribu delapan ratus delapan belas meter Persegi) yang terletak dan berada di Desa Ilangata, Kec. Anggrek, Kab. Gorontalo Utara, Prov. Gorontalo, dengan Alas Hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor  395/Desa Ilangata Atas Nama Sangkala Hery Taepe/PELAWAN;
  2. Tanah Seluas  4.649 M2 (empat ribu enam ratus empat puluh Sembilan Meter persegi) yang terletak di Desa Ilangata, Kec. Anggrek, Kab. Gorontalo Utara, Prov. Gorontalo, dengan Alas Hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 396/Desa Ilangata  Atas Nama Sangkala Hery Taepe/PELAWAN;
  3. Tanah Seluas 17.820 M2 (tujuh belas ribu delapan ratus dua puluh meter persegi) yang terletak dan berada di Desa Ilangata, Kec. Anggrek, Kab. Gorontalo Utara, Prov. Gorontalo, dengan Alas Hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 397/Desa Ilangata, Atas Nama Sangkala Hery Taepe/PELAWAN;
  4. Tanah Seluas 11.342 M2 (sebelas ribu tiga ratus empat puluh dua meter persegi) yang terletak dan berada di Desa Ilangata, Kec. Anggrek, Kab. Gorontalo Utara, Prov. Gorontalo, dengan Alas Hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor  400/Desa Ilangata Atas Nama Sangkala Hery Taepe/PELAWAN;

Sehingga lelang tersebut tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berharga menurut hukum dan karenanya harus dihentikan dan atau dibatalkan. 

5. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya – biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau jika Pengadilan Negeri Gorontalo berpendapat lain, mohon memberikan putusan berdasarkan rasa Keadilan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak