Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2022/PN Gto Yusuf SH Adam PT. Maybank Indonesia Finance Cabang Gorontalo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2022/PN Gto
Tanggal Surat Selasa, 21 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yusuf SH Adam
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Husain Zain, SHYusuf SH Adam
Tergugat
NoNama
1PT. Maybank Indonesia Finance Cabang Gorontalo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 179.468.000,00
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sita jaminan berupa Mobil Toyota Agya, Nomor rangka MHKA4DB3JFJ049706, Nomor Mesin A250290, Nomor Polisi DM1998BD,Warna Blue Metalik Tahun 2015 Milik Penggugat , dan barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat sah dan berharga.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menjual jaminan Penggugat secara diam-diam atau tanpa pemberitahuan.
  4. Menghukum Tergugugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 179.468.000,-(seratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus enam puluh delapan ribu), atau mengembalikan mobil jaminan Penggugat berupa mobil Toyota Agya,Nomor Rangka MHKA4DB3JFJ049706,Nomor Mesin A250290, Nomor Polisi DM1998BD,Warna Blue Metalik Tahun 2015, kepada Penggugat.
  5. Menghukum pihak Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Subsidair :

Jika Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Cq Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak