Petitum |
Primair:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sita jaminan berupa Mobil Toyota Agya, Nomor rangka MHKA4DB3JFJ049706, Nomor Mesin A250290, Nomor Polisi DM1998BD,Warna Blue Metalik Tahun 2015 Milik Penggugat , dan barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat sah dan berharga.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menjual jaminan Penggugat secara diam-diam atau tanpa pemberitahuan.
- Menghukum Tergugugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 179.468.000,-(seratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus enam puluh delapan ribu), atau mengembalikan mobil jaminan Penggugat berupa mobil Toyota Agya,Nomor Rangka MHKA4DB3JFJ049706,Nomor Mesin A250290, Nomor Polisi DM1998BD,Warna Blue Metalik Tahun 2015, kepada Penggugat.
- Menghukum pihak Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Subsidair :
Jika Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Cq Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |