Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2023/PN Gto PT BCA FINANCE ZULFIKAR MUSA Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2023/PN Gto
Tanggal Surat Jumat, 13 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BCA FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ZULFIKAR MUSA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 281.643.038,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar angsuran hingga Gugatan Sederhana ini didaftarkan adalah PERBUATAN WANPRESTASI/CIDERA JANJI;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian nyata Materil kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
  • Sisa Hutang Pokok                          : Rp. 173.550.579,-
  • Sisa Hutang Bunga                         : Rp. 47.830.621,-
  • Denda keterlambatan                      : Rp. 60.261.838,-
  • Total Kerugian                                : Rp. 281.643.038,-
  1. Menghukum Tergugat untuk segera dan seketika menyerahkan kendaraan yang dijadikan jaminan kredit berupa :Mobil Suzuki Type All New Ertiga GL MT Warna Abu-abu Metalik. Nomor Polisi DM 1231 AR  Nomor Mesin K15BT1109071 Nomor Rangka MHYANC22SKJ120951 tahun 2019 beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada Penggugat walaupun ada upaya hukum keberatan dari Tergugat (Uitvoerbaarbijvoorrad);
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan harta atau asset milikTergugat yang setara nilai atau sekurang-kurangnya sebesar Total Hutang;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak