Petitum |
Bahwa dengan dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja oleh TERGUGAT terhadap PENGUGAT tanpa membayarkan hak-hak PENGUGAT sebagaimana telah diatur dalam Pasal 156 ayat (2) UU Nomor 13 tahun 2024 tentang ketenagakerjaan, maka PENGUGAT telah mengalami kerugian berupa kehilangan hak-hak sebagai pekerja, karena itu menuntut hak untuk pembayaran berupa uang:
- Uang pesangon sejumlah : Rp 2.975.000.00 X 9 (bulan upah) = Rp 26.975.000 : 0’5 = Rp 53.550.000,-
- Uang penhargaan masa kerja sejumlah : Rp 2.975.000.00 X Rp 4 (bulan upah) = Rp 11.900.000,-
- Uang pengantian hak yang sesuai ketentuan UUD pasal 40 ayat 4 meliputi;
- Cuti tahunan
- Pemotongan gaji sepihak sebesar Rp 300.000.00 X 18( bulan berjalan) = Rp 5.400.000,-
- Gaji selama proses Rp. 2.975.000.00 X 2 bulan berjalan = Rp 5.950.000,-
- Asuransi Manulife yang dipotong Rp.448.677/bulan selama 9 tahun 7 bulan Rp.448.677 X 115 bulan Rp.51.597.855,-
Total yang harus di bayarkan oleh pihak TERGUGAT kepada pihak PENGUGAT sebesar Rp 128.397.855,-(seratus dua puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah).-------------------
Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Gorontalo berpendapat lain maka dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya |