Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2022/PN Gto PT. JACCS MPM Finance Cabang Gorontalo 1.ROMI PAKAYA.,SH
2.DEWI APRIYANI HASYIM.,SE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2022/PN Gto
Tanggal Surat Selasa, 14 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. JACCS MPM Finance Cabang Gorontalo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ROMI PAKAYA.,SH
2DEWI APRIYANI HASYIM.,SE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 316.168.000,00
Petitum

 

  1.  Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak membayar angsuran Ke 40 sampai dengan angsuran Ke 60  terhitung sejak tanggal 08 Maret 2020 sampai dengan tanggal 8 November 2021 atau hingga Gugatan Sederhana ini didaftarkan adalah Perbuatan Wanprestasi / perbuatan Ingkar Janji;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian nyata materil Kepada Penggugat dengan Rincian sebagai berikut :
  • Sisa Hutang Pokok dari angsuran ke 40 Sampai dengan Angsuran Ke 60 yakni sejumlah: Rp. 80.850.000,- (Delapan Puluh juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
  • Denda Keterlambatan  Sejumlah Rp. 235.318.000, (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta Tiga Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah)
  • Total Kerugian Penggugat Sejumlah Rp.316.168.000.,- (Tiga Ratus Enam Belas Juta Seratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah)
    4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera dan seketika menyerahkan kenderaan yang dijadikan jaminan kredit dengan spesifikasi sebagi berikut: Merk/Type: Honda Brio RS MT, Warna: MODERN STEEL METALIC, Tahun 2016, Nomor Rangka: MHRDD1790GJ701139, Nomor Mesin: L12B3181612, Nomor Polisi: DM 1212 AK, berserta Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) dan kunci kontak kepada Penggugat walaupun ada upaya Hukum Keberatan dari Tergugat I dan Tergugat II (uitvoerbaar bij voorrad);
    5.Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini  berpendapat lain dalam perkara ini, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex AQuo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak