Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak membayar angsuran Ke 40 sampai dengan angsuran Ke 60 terhitung sejak tanggal 08 Maret 2020 sampai dengan tanggal 8 November 2021 atau hingga Gugatan Sederhana ini didaftarkan adalah Perbuatan Wanprestasi / perbuatan Ingkar Janji;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian nyata materil Kepada Penggugat dengan Rincian sebagai berikut :
- Sisa Hutang Pokok dari angsuran ke 40 Sampai dengan Angsuran Ke 60 yakni sejumlah: Rp. 80.850.000,- (Delapan Puluh juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
- Denda Keterlambatan Sejumlah Rp. 235.318.000, (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta Tiga Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah)
- Total Kerugian Penggugat Sejumlah Rp.316.168.000.,- (Tiga Ratus Enam Belas Juta Seratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah)
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera dan seketika menyerahkan kenderaan yang dijadikan jaminan kredit dengan spesifikasi sebagi berikut: Merk/Type: Honda Brio RS MT, Warna: MODERN STEEL METALIC, Tahun 2016, Nomor Rangka: MHRDD1790GJ701139, Nomor Mesin: L12B3181612, Nomor Polisi: DM 1212 AK, berserta Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) dan kunci kontak kepada Penggugat walaupun ada upaya Hukum Keberatan dari Tergugat I dan Tergugat II (uitvoerbaar bij voorrad);
5.Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain dalam perkara ini, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex AQuo Et Bono). |