Dakwaan |
Bahwa Benar pada Hari Sabtu Tanggal 15 Bulan Februari 2020 sekitar Pukul 15.00 Wita di Kelurahan Limba U II Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo, telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang di duga dilakukan oleh Sdra. IRWAN terhadap Sdri. CITRA MOKOGINTA, dimana awalnya Sdri. CITRA MOKOGINTA bersama-sama dengan Sdr. HARYANTO AMU, Sdr. ABD. GAFUR ULANGO,dan Sdr. IRWAN sedang menyanyi dan mengkonsumsi bir didalam room karaoke 23 Pool, di kel. Limba U II Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo. Kemudian pada saat itu Sdr. IRWAN menyuguhkan kembali minuman bir kepada Sdri. CITRA MOKOGINTA, dan Sdri. CITRA MOKOGINTA menolak dan mengatakan kepada Sdr. IRWAN bahwa Sdri. CITRA MOKOGINTA akan meminumnya kalau Sdri. CITRA MOKOGINTA di berikan sawer, kemudian Sdr. IRWAN mengatakan minum saja kamu kan dibayar, kemudian Sdri. CITRA MOKOGINTA langsung menampar bagian wajah Sdr. IRWAN sebanyak satu kali, sehingga Sdr. IRWAN secara refleks membalas menampar pipi kiri Sdri. CITRA MOKOGINTA sebanyak lima kali secara berturut-turut. Kemudian Sdr. GAFUR langsung melerai Sdr. IRWAN. Akibat kejadian tersebut Sdri. CITRA MOKOGINTA mengalami rasa sakit dan bengkak di bagian pipi sebelah kiri. kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gorontalo Kota untuk di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Melanggar Pasal 352 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan Ringan |