Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gto ERMAN LEONARD PAERAH, SE PT. BANK SULUTGO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERMAN LEONARD PAERAH, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRAK AFRIADI R. SAIDI, SHERMAN LEONARD PAERAH, SE
Tergugat
NoNama
1PT. BANK SULUTGO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Adapun hitungannya adalah sebagai berikut :

  1. UPAH/GAJI SAMPAI DENGAN PENSIUN

      Rp. 10.400.000.00/bulan x (sejak diberhentikan tahun 2018 (berusia 38 Tahun) sampai dengan masa pensiun kurang lebih berusia 56 tahun (sesuai Job Group 8) sisa masa pengabdian = 18 tahun x 12 bulan x upah/gaji/bulan Rp. 10.400.000.00 = 2.246.400.000.00 (dua milyar dua ratus empat puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).

       b. UANG PESANGON

Upah/bulan x (masa kerja 8 tahun lebih =9 bulan upah) x sisa masa pengabdian 18 tahun (18 tahun x 12 bulan =216 bulan) = Rp. 10.400.000.00/bulan x (9 bulan +216 bulan-225 bulan = Rp. 2.340.000.000.00 (Dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah).

       c. UANG PENGHARGAAN MASA KERJA

Upah/bulan x (masa kerja kurang dari 15 tahun adalah 5 bulan Upah = Rp. 10.400.000.00/bulan x 5 bulan upah + 18 tahun (216 bulan) = Rp. 2.298.400.000.00 (Dua milyar dua ratus Sembilan puluh dlapan juta empat ratus ribu rupiah).

       d. Uang Penggantian Hak - hak Lainnya yang seharusnya diterima.

  • Hak uang Cuti besar 3 x gaji / 5 Tahun x sisa masa pengabdian yaitu = Rp. 10.400.000.00 x 3 kali upah/gaji x 3 kali cuti = Rp. 93.600.000.00 (Sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah).
  • Cuti biasa 1 x gaji/tahun x sejak diberhentikan 2017- 2023 yaitu = 6 tahun x sisa masa pengabdian = Rp. 10.400.000.00 x (6 tahun + 18 Tahun = 24 tahun) = Rp. 249.600.000.00 (Dua ratus empat puluh Sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
  • THR Idul Fitri = 3 x Upah/Tahun x sejak diberhentikan Tahun 2017 sd 2023 = (6 Tahun) + sisa masa pengabdian) yaitu 3 x Rp. 10.400.000.00/tahun x (6 tahun + 18 Tahun = 24 Tahun) = Rp.249.600.000.00 (dua ratus empat puluh Sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
  • UANG PETASAN (Khusus Bonus di Bulan Desember) yaitu (1 x upah/tahun x sejak diberhentikan tahun 2017 – 2023) = 6 Tahun + sisa masa pengabdian= 1 x Rp.10.400.000.00 x (6 Tahun + 18 Tahun = 24 Tahun) = Rp. 249.600.000.00 (Dua ratus empat puluh Sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
  • LAUK PAUK yaitu (@ Rp. 50.000.00/hari kerja x 20 hari kerja x 12 bulan = Rp. 12.000.000.00/Tahun) x 6 Tahun diberhentikan + 18 Tahun sisa masa pengabdian = 24 Tahun = Rp. 288.000.000.00 (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah).
  • IPC/INSENTIF: (minimal 1 x Gaji/3 bulan) yaitu minimal 1 x gaji/3 bulan = Rp. 10.400.000.00 x per thn 4 kali = Rp. 41.600.000.00/Tahun x 18 Tahun sisa masa pengabdian = Rp. 748.800.000.00 (Tujuh ratus empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
  • KESPEG dan JASPOD 6 x Gaji/Tahun x 18 Tahun sisa masa pengabdian = 6 x Rp. 10.400.000.00 = Rp. 62.400.000.00 x 18 Tahun = Rp. 1.123.200.000.00 (Satu milyar serratus dua puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).
  • LEMBUR (Rp. 7.000.00 x 3 jam x 20 hari = Rp.140.000.00/bulan) x (18 Tahun x 12 bulan = 216 bulan) = Rp. 30.240.000.00 (Tiga puluh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).
  • UANG ANAK SEKOLAH (1 x Hari/per tahun x 18 Tahun sisa masa kerja) = 1 x Rp. 10.400.000.00 x 18 Tahun = Rp. 187.200.000.00 (Seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah).
  • SEPATU + PAKAIAN DINAS Rp. 1.750.000.00 x 18 Tahun sisa masa pengabdian = Rp. 31. 500.000.00 (Tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • PENGGANTIAN PERUMAHAN serta PENGOBATAN dan PERAWATAN 15% dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja = 15% x (Rp. 2.340.000.000.00 + Rp. 2.298.400.000.00 = Rp. 695.760.000.00 (Enam ratus Sembilan puluhlima juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).

JUMLAH UANG PENGGANTIAN YANG HARUS DITERIMA sejumlah = Rp. 3.947.100.000.00 (Tiga milyar Sembilan ratus empat puluh tujuh juta serratus ribu rupiah).

HAK UANG PENSIUN (sebagaimana ditetapkan dalam SK Direksi PT BANK SULUTGO No. 205/SK-SDM/DIR/XII/2017 Tanggal. 29 Desember 2017 ditetapkan di Manado). Masa kerja dihitung sejak tanggal. 1 Desember 2004 sampai waktu penerapan keputusan pemberhentian 29 Desember 2017 yakni selama 13 Tahun x sisa masa pengabdian 18 tahun x Penghasilan Dasar Densiun (PhDP) terakhir = Rp.7.346.360.00 = 13 tahun x 18 tahun x Rp.7.346.360.00 = Rp.1.719.048.240.00 (Satu milyar tujuh ratus Sembilan belas juta empat puluh delapan ribu dua ratus empat puluh rupiah).

DENGAN DEMIKIAN ESTIMASI SELURUHNYA ADALAH :

1. Upah / Gaji sampai dengan waktu pensiun           Rp. 2.246.400.000.00

2. Uang Pesangon                                                          Rp. 2.340.000.000.00

3. Uang Penghargaan masa kerja                              Rp. 2.298.400.000.00

4. Uang Penggantian Hak                                            Rp. 3.947.100.000.00

5. Uang Hak Pensiun                                                      Rp. 1.719.048.240.00

   Jumlah                                                                        Rp. 12.550.948.240.00  

(Dua belas Milyar lima ratus lima puluh juta Sembilan ratus empat puluh delapan ribu dua ratus empat puluh rupiah).

13.   Bahwa apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan perkara aquo sepanjang penghukuman membayar hak-hak Penggugat sebagaimana pada angka 12 tersebut memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa perkara Hubungan Industrial ini menghukum TERGUGAT agar untuk membayar bunga (moratoar) sebesar bunga Bank yang berlaku di Indonesia.

14.   Bahwa pihak PENGGUGAT telah menempuh upaya Mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Penanaman Modal, ESDM, dan Transmigrasi, pada tanggal 25 Februari 2022 akan tetapi tidak menghasilkan kesepakatan bersama.

 

Berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan diatas mohon kepada Yang Mulia majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk memberikan putusan sebagai berikut

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Surat Tergugat Nomor 205/SK-SDM/DIR/XII/2017 tertanggal.29 Desember 2017 tentang Surat keputusan Direksi PT. Bank SULUTGO tentang pemberhentian Tidak dengan Hormat saudara ERMAN PAERAH NPP. 7912.458 dengan Pangkat Terakhir SAMGR/JOB GROUP 8 sebagai Pegawai Tetap PT. Bank Sulutgo adalah tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat sejak diberhentikan dengan tidak hormat sampai dengan diajukannya perkara aquo tertanggal 20 November 2023,
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh Hak Penggugat sebasar Rp.12.550.948.240.00 (Dua belas Milyar lima ratus lima puluh juta Sembilan ratus empat puluh delapan ribu dua ratus empat puluh rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga (moratoir) keterlambatan pembayaran upah Penggugat sebesar sebesar bunga bank yang berlaku di Indonesia, apabila Tergugat lalai menjalankan putusan perkara a quo sepanjang mengenai penghukuman membayar upah Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak