Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2024/PN Gto AHMAD JUNUS DENNY BOY PEONI alias DENNY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 7/Pid.C/2024/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/12/X/SAT RESNARKOBA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AHMAD JUNUS
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENNY BOY PEONI alias DENNY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 Jam 17.00 Wita, Anggota Polsek Bone di pimpin oleh Kanit Reskrim Bripka melky Dai dan Tim mendapatakan informasi dari masyarakat bahwa akan ada mobil Avansa Putih melintas di perbatasan Bone, mendengar informasi tersebut, anggota langsung bergerak untuk mencari mobil avansa warna putih, sesampainya di jalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa Permata Kec. Bone Kab. Bone Bolango Tim kemudian melihat mobil avansa warna putih tersebut dan langsung menghentikan mobil tersebut, kemudian anggota meminta sopir untuk keluar dari mobil dan melakukan interogasi tehadap Sopir, dan setelah di lakukan interogasi sopir yakni Sdra. Reynlod Karuh dan 1 (satu) orang temannya tersebut yakni bernama Sdra. Denny Boy Peoni mengaku membawa minuman beralkohol jenis cap tikus didalam mobil. Kemudian Tim memeriksa mobil avansa warna putih Plat Nomor DM 1446 AF dan menemukam 48 (empat puluh delapan) Dus yang setiap dus berisikan 24 (dua puluh empat) Botol ukuran 600 (enam ratus) Mili Liter, sehingga jumlah keseluruhannya 691.200 Liter Minuman beralkohol jenis captikus. Kemudian Tim langsung mengamankan Sdra. Denny Bou Peoni dan Sdra. Reynlod Karuh berserta barang bukti ke mapolsek Bone dan selanjutnya di bawah Satnarkoba Polres Bone Bolango untuk menjalani Proses hukum lebih lanjut;

Pihak Dipublikasikan Ya