Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2018 sekitar pukul 19.00 wita telah terjadi tindak pidana Penghinaan Ringan terhadap korban Nino Haris yang dilakukan oleh Ismail Panu, dengan cara "korban Nino Haris yang sedng berad di rumah mendengar Tersangka Ismail Panu berbincang bersama Lk. Roni didepan rumah. Kemudian Korban Nino Haris mendengar Tersangka mengatakan dengan suara keras dengan menggunakan Bahasa Gorontalo " MOPODULAHE DE KELURAHAN menegur Tersangka, akan tetapi Tersangka terus memaki-maki dengan makian yang sama.
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 315 KUHP. |