Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2025/PN Gto 1.Abdul Mais Mohamad
2.Iswan Mohamad
3.Rutna Muhamad
4.Iskandar Mohamad
1.Samsudin Harun
2.Sunaryo Harun
3.Asma Harun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdul Mais Mohamad
2Iswan Mohamad
3Rutna Muhamad
4Iskandar Mohamad
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irman Ukali, SHAbdul Mais Mohamad
2Irman Ukali, SHIswan Mohamad
3Irman Ukali, SHRutna Muhamad
4Irman Ukali, SHIskandar Mohamad
Tergugat
NoNama
1Samsudin Harun
2Sunaryo Harun
3Asma Harun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan Oleh Pengadilan Negeri Gorontalo atas Objek Sengketa; 
3. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat Adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
4. Menyatakan bahwa Para Penggugat termasuk sebagai ahliwaris dari Almarhum Said Mohamad;  
5. Menyatakan Objek Sengketa yang terletak di Kelurahan Pilolodaa, Kecamatan Kota barat, Kota Gorontalo, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut : 
? Utara ±  15 M berbatasan dengan Tanah milik Para Penggugat
? Timur ± 10 M, berbatasan dengan tanah milik Para Penggugat
? Selatan ± 15 M berbatasan dengan tanah milik Para Penggugat/PDAM
? Barat ± 10  M berbatsan dengan tanah milik  Tergugat I
Adalah milik Almarhum Said Mohamad atau Ahli Warisnya termasuk Para Penggugat.
6. Menyatakan Para Tergugat tidak memliki hak atas tanah Objek sengketa; 
7. Menyatakan surat-surat yang telah dibuat oleh Para Tergugat atas objek sengketa, atau surat-surat dibuat pada saat perkara ini berjalan dinyatakan tidak sah dan batal menurut hukum atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
8. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari pada atas tanah obyek sengketa tersebut, agar kiranya dihukum segera keluar dan meninggalkan tanah obyek sengketa tersebut serta membongkar segala bentuk bangunan yang berdiri diatas tanah objek sengketa, termasuk juga tanaman didalamnya dan menyerahkannya kepada Para Penggugat dalam keadaan baik bebas dan sempurna serta kosong dari segala beban harta miliknya, penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat Negara (TNI/POLRI);
9. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000;- (lima ratus ribu rupiah) perhari, jika Tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan sejak berkekuatan hukum tetap; 
10. Menghukum kepada Para Tergugat untuk tunduk dan patuh menghormati serta menaati isi Putusan perkara ini.
11. Menyatakan agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijj vorraad), walaupun tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding dan kasasi atau upaya hukum lainnya
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;  
 
SUBSIDAIR 
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak