Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2024/PN Gto 1.Sumarni Larape, S.H., M.H.
2.Aminullah M Mentemas, S.H.
3.Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H.
EMON HASAN ALIAS AMON Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2024/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-530/P.5.10/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sumarni Larape, S.H., M.H.
2Aminullah M Mentemas, S.H.
3Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EMON HASAN ALIAS AMON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas, setelah dilakukan pengujian di laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo, berdasarkan Sertifikat Pengujian Nomor : SP/PK-3/POL/24.111.11.13.05.0004.K/01/01.24 tanggal 15 Januari 2024, yang ditanda tangani oleh FITRIANA NUR HUSAIN,S.SI.,Apt dengan hasil pengujian terhadap cairan yang diduga mengandung alkohol tersebut mengandung 26,5% kadar Etanol

Bahwa perbuatan Terdakwa memperjual belikan minumal yang mengandung alkohol tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 142 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan;

ATAU

KEDUA:

Bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas, setelah dilakukan pengujian di laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo, berdasarkan Sertifikat Pengujian Nomor : SP/PK-3/POL/24.111.11.13.05.0004.K/01/01.24 tanggal 15 Januari 2024, yang ditanda tangani oleh FITRIANA NUR HUSAIN,S.SI.,Apt dengan hasil pengujian terhadap cairan yang diduga mengandung alkohol tersebut mengandung 26,5% kadar Etanol

Bahwa perbuatan Terdakwa memperjual belikan minumal yang mengandung alkohol tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 204 ayat (1) KUHP;

Pihak Dipublikasikan Ya