Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto | 1.Aminullah M Mentemas, S.H. 2.Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H. 3.Zulkifli Mooduto, S.H., M.H. 4.Ricardo, S.H. 5.Junaedy, S.H. |
ADRIANTO ABDULLAH, SE | Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Jul. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Jul. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1549/P.5.10/Ft.1/07/2023 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Dakwaan | PRIMAIR: Bahwa Terdakwa ADRIANTO ABDULLAH, S.E selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Pekerjaan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan / Pasar (Pasar Dungingi) Tahun Anggaran 2015 berdasarkan SK Walikota Gorontalo No. 44/XI/1/2015 tanggal 2 Januari 2015, baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Saksi Ha. YANTI B. LATIEF selaku Direktur CV. Manbers Utama, pada bulan Juli 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Pasar Dungingi, Jl. Beringin, Kel. Huangobotu Kec. Dungingi, Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum bertentangan dengan :
a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang / jasa; f. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang / jasa g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Saksi Ha. Yanti B. Latief sebesar Rp.89.300.752,- (delapan puluh sembilan juta tiga ratus ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut atau suatu koorporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.89.300.752,- (delapan puluh sembilan juta tiga ratus ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor SR-02/PW31/5/2022, tanggal 14 April 2022; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi Ha. Yanti B. Latief sebagaimana diuraikan diatas telah memperkaya Saksi Ha. Yanti B. Latief sebesar Rp.89.300.752,- (delapan puluh sembilan juta tiga ratus ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.89.300.752,- (delapan puluh sembilan juta tiga ratus ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor SR-02/PW31/5/2022, tanggal 14 April 2022; ------------- Perbuatan Terdakwa Adrianto Abdullah, S.E. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------- SUBSIDAIR: Bahwa Terdakwa ADRIANTO ABDULLAH, S.E selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Pekerjaan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan / Pasar (Pasar Dungingi) Tahun Anggaran 2015 berdasarkan SK Walikota Gorontalo No. 44/XI/1/2015 tanggal 2 Januari 2015, baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Saksi Ha. YANTI B. LATIEF selaku Direktur CV. Manbers Utama, pada bulan Juli 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Pasar Dungingi, Jl. Beringin, Kel. Huangobotu Kec. Dungingi, Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum bertentangan dengan :
a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang / jasa; f. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang / jasa g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Saksi Ha. Yanti B. Latief sebesar Rp.89.300.752,- (delapan puluh sembilan juta tiga ratus ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut atau suatu koorporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.89.300.752,- (delapan puluh sembilan juta tiga ratus ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor SR-02/PW31/5/2022, tanggal 14 April 2022; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi Ha. Yanti B. Latief sebagaimana diuraikan diatas telah memperkaya Saksi Ha. Yanti B. Latief sebesar Rp.89.300.752,- (delapan puluh sembilan juta tiga ratus ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.89.300.752,- (delapan puluh sembilan juta tiga ratus ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor SR-02/PW31/5/2022, tanggal 14 April 2022; ------------- Perbuatan Terdakwa Adrianto Abdullah, S.E. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |