Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Bth/2018/PN Gto RONNY AKILI PT Bank Mandiri Gorontalo Persero Tbk Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.Bth/2018/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 29 Jan. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RONNY AKILI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JESMAN HUSAIN, SHRONNY AKILI
2DJIBRAN MALE, SHRONNY AKILI
Tergugat
NoNama
1PT Bank Mandiri Gorontalo Persero Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Menangguhkan atau setidak tidaknya membatalkan Pelaksanaan Lelang Eksekusi terhadap Tanah dan bangunan diatasnya No SHM 129 Beralamat di Jl. KI. HI. AGUSALIM Kel. Dulalowo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo yang telah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2018  .

DALAM POKOK PERKARA :

Primair

  1. Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan
  2. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur.
  3. Menyatakan bahwa objek perkara berupa tanah dan bangunan diatasnya No SHM 129 Beralamat di Jl. KI. HI. AGUSALIM Kel. Dulalowo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo adalah harta warisan  antara Pelawan dan Termohon Lelang Eksekusi.
  4. Menyatakan bahwa dalam harta warisan yang menjadi objek perkara ada bagian dari pelawan berupa TOKO IBNU SINA dan SHOW ROOM YAMAHA yang notabenya satu sertifikat dengan objek perkara No SHM 129 Beralamat di Jl. KI. HI. AGUSALIM Kel. Dulalowo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo.
  5. Memerintahkan untuk mencabut kembali permohonan lelang eksekusi yang diajukan oleh Terlawan I pemohon Lelang Eksekusi kepada turut termohon KPKNL Gorontalo terhadap Tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di JL. KH AGUSALIM Kelurahan Dulalowo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo.
  6. Menghukum terlawan Pemohon Eksekusi dan Terlawan termohon eksekusi untuk membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR :

 

Dalam peradilan yang baik,  mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Etbono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak