Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2025/PN Gto 1.Santo Musa, S.H.,M.H.
2.Adzhanil Prima Septy, S.H.
SUWARNO DANIAL alias WARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1792/P.5.13/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Santo Musa, S.H.,M.H.
2Adzhanil Prima Septy, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWARNO DANIAL alias WARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA 
Bahwa Terdakwa SUWARNO DANIAL Alias WARNO, pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 sekira pukul 21.00  WITA bertempat di ruas jalan Kelurahan Biawao Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP), tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,  menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika.

A T A U

KEDUA

Bahwa Terdakwa SUWARNO DANIAL Alias WARNO, pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 sekira pukul 21.00  WITA bertempat di ruas jalan Kelurahan Biawao Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP) Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. 

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya