Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.Bth/2021/PN Gto ALFIRA HADJU, S.P PT. HASJRAT MULTIFINANCE CABANG GORONTALO Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 62/Pdt.Bth/2021/PN Gto
Tanggal Surat Jumat, 12 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALFIRA HADJU, S.P
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ronald Van Mansur Nur, SH.,MH.,C.P.C.L.EALFIRA HADJU, S.P
Tergugat
NoNama
1PT. HASJRAT MULTIFINANCE CABANG GORONTALO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pelawan Yang Benar dan memiliki Kedudukan Hukum untuk mengajukan Perlawanan;
  2. Menyatakan Perlawanan Eksekusi dapat diterima;
  3. Menyatakan Sertifikat Fidusia Nomor W26.00007242.AH.05.01 tanggal 27 Februari tahun 2019 dan Akta Fidusia Nomor 607 tertanggal 26 Februari tahun 2019 adalah tidak SAH dan tidak memiliki kekuatan Hukum yang Mengikat;
  4. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Kota Gorontalo Nomor : W20-UI/3153/HT.04.05/XI/2021 tanggal 16 November 2021 tentang Peletakan Sita terhadap :
    • Merk/Type                : TOYOTA/B401RA-GQZFJ 00;
    • Tahun Pembuatan    : 2018;
    • Kondisi                     : Baru;
    • Warna                      : White;
    • Nomor Rangka         : MHKA6CK6JHJ032233;
    • Nomor Mesin            : 3NR-H 192970;
    • Atas Nama                : ALFIRA HADJU

Adalah tidak SAH dan tidak memiliki kekuatan Hukum yang mengikat;

5. Menolak Permohonan Eksekusi dan membatalkan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Gorontalo No. 10/Pdt.Eks/2021/Pn.Gto;

6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul Verzet atau Banding Dan Atau Kasasi;

7. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDEIR

Atau, bilamana Pengadilan Negeri Gorontalo berpendapat lain, maka :

Dalam Peradilan yang baik, mohon putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak