Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
- Menyatakan Batal Demi Hukum kontrak kerja periode bulan Juni 2020 sampai bulan September 2020 dengan Tergugat II ;
- Menghukum Tergugat I harus mengembalikan kerugian kepada Penggugat selama 4 tahun adalah sebesar Rp. 9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dengan perincian :
- Rp. 200.000,00 x 12 bulan (setahun) = Rp. 2.400.000,00
- Rp. 2.400.000,00 x 4 tahun = Rp. 9.600.000,00
- Menghukum Tergugat II untuk membayarkan kepada Penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2) huruf (g), Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam pasal 156 Ayat (3) huruf (b), Uang Pengganti Hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (4) huruf (a) dan huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan perincian sebagai berikut :
7 x Rp. 4.300.000,00 x 2 kali ketentuan = Rp. 60.200.000,00
- Penghargaan Masa Kerja (PMK)
2 x Rp. 4.300.000,00 = Rp. 8.600.000,00
Cuti yang belum diambil
24/25 x Rp. 4.300.000,00 = Rp. 4.128.000,00
Penggantian perumahan
Serta pengobatan & perawatan
15% x Rp.68.800.000,00 = Rp. 10.320.000,00
Jumlah = Rp. 83.248.000,00
(terbilang : delapan puluh tiga juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat II untuk membayar upah proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat sejak diberhentikan pada bulan September 2020 dengan Upah/gaji sebesar Rp. 4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) yaitu gaji/upah selama 6 (enam) bulan sebesar : Rp. 4.300.000,00 X 6 = Rp. 25.800.000,00 (dua puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
|