INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
75/Pid.B/2024/PN Gto | 1.Sumarni Larape, S.H., M.H. 2.Aminullah M Mentemas, S.H. 3.Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H. |
WAWAN HATALA ALIAS WANFOX | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||||
Nomor Perkara | 75/Pid.B/2024/PN Gto | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-494/P.5.10/Eoh.2/03/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | KESATU: Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi tersebut telah dilakukan sejak November tahun 2023 dan tidak memiliki izin dari pihak berwajib dan pemerintah setempat; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ATAU KEDUA: Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi tersebut telah dilakukan sejak November tahun 2023 dan tidak memiliki izin dari pihak berwajib dan pemerintah setempat; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |