Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto | Yopan Manopo | PT. PG Tolangohula | Penyerahan Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 19 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo PP Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja; 3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak Putusan ini di bacakan; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat dengan rincian: - Uang Pesangon 9 x Rp. 3.221.731,- = Rp. 28.995.579,- - Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp. 3.221.731,- = Rp. 12.886.924,- - Cuti yang belum diambil dan belum gugur 24/25 x Rp. 3. 221.731 = Rp. 3.092.862,- Total = Rp. 44.975.365,- (empat puluh empat juta Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Proses Penyelesaian kepada Para Penggugat yang dikalikan upah sebesar gaji/upah dari selama 6 (enam) bulan dengan rincian: Upah Rp.3.221.731 x 6 bulan = Rp. 19.330.386,- (Sembilan belas juta tiga ratus tiga puluh ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar gaji/upah bulan September dan bulan Oktober sebesar Rp.6.038.000,- (enam juta tiga puluh delapan ribu rupiah) 7. Menghukum Tergugat untuk membayar Jasa Produksi (Jaspro) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) 8. Menghukum Tergugat untuk membayar SHU sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) 9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |