Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Gto 1.Deswerd Zougira
2.Andrianus Suleman, SH., MH
Jaksa Agung RI Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Gto
Tanggal Surat Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Deswerd Zougira
2Andrianus Suleman, SH., MH
Termohon
NoNama
1Jaksa Agung RI Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Maka berdasarkan uraian-uraian diatas mohon kiranya Pengadilan Negeri Gorontalo dapat memutus sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan Termohon menghentikan penyidikan kasus Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pengadaann lahan GORR tidak sah dan batal demi hukum.
  3. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pengadaan lahan GORR dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo.

Mohon keadilan

Pihak Dipublikasikan Ya