Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gto MASNUN HURAJU PT. CIPTA LANGGENG MITRA SUKSES Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 03 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASNUN HURAJU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MEYSKE ABDULLAH, S.Sos., S.H., C.L.A., C.P.L.C.MASNUN HURAJU
Tergugat
NoNama
1PT. CIPTA LANGGENG MITRA SUKSES
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat secara tunai dan seketika berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2) huruf (i), Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam pasal 156 Ayat (3) huruf (b), Uang Pengganti Hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (4) huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan perincian sebagai berikut :
  • Uang pesangon

     9 x Rp. 2.800.000,00 x 2 kali ketentuan           = Rp. 50.400.000,00

  • Penghargaan Masa Kerja (PMK)

    3 x Rp. 2.800.000,00                                             = Rp.   8.400.000,00

  • Penggantian Hak

    Cuti yang belum diambil

    24/25 x Rp. 2.800.000,00                                     = Rp. 2.688.000,00

Jumlah                                                                    =  Rp. 61.448.000,00

(terbilang : enam puluh satu juta empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah).

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat sejak diberhentikan pada tanggal 30 September 2022  dengan Upah/gaji sebesar Rp. 2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) yaitu gaji/upah selama 6 (enam) bulan sebesar : Rp. 2.800.000,00 x 6  = Rp. 16.800.000,00 (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah) ;  
  2. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya