Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Gto Mohammad H. Monoarfa UD. Super Top atas nama Joseng Wisang Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 31/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 25 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mohammad H. Monoarfa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1UD. Super Top atas nama Joseng Wisang
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan  PHK yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan Undang- undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat karena PHK sejak Putusan ini di bacakan;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak  Penggugat berupa :

- Uang Pesangon (7 bulan X Rp. 2.800.580)                        = Rp.        19.604.060.-

- Uang Pesangon (3 bulan X Rp. 2.800.580)                        = Rp.          8.401.740.-

- Uang Penggantian Hak

  • Cuti Tahunan  24/25 X Rp 2.580.000.-                       = Rp.         2.688.557.-  

                                                       T o t a l                             = Rp.      30.694.357.-

            (tiga puluh juta enam ratus sembilan  puluh empat ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah)

5. Menghukum Tergugat untuk membayar selisih Upah yang dibayarkan kepada Penggugat tidak sesuai dengan UMP Gorontalo sejak Tahun 2016 s.d Tahun 2022 yaitu :

  1. Bahwa pada Tahun 2016, Penggugat hanya di berikan upah sebesar Rp. 1.600.000,-

UMP Provinsi Gorontalo pada Tahun 2016 sebesar Rp. 1.875.000.- maka terjadi selisih upah sebesar Rp. 1.875.000 – 1.600.000 = Rp. 275.000.-

Selisih upah pada Tahun 2016 yang harus Penggugat terima sebesar Rp. 275.000 X 10 bulan  = Rp. 2.750.000.-

       2. Bahwa pada Tahun 2017, Penggugat hanya di berikan upah sebesar Rp. 1.800.000,-

UMP Provinsi Gorontalo pada Tahun 2017 sebesar Rp. 2.030.000.- maka terjadi selisih upah sebesar Rp. 2.030.000 – 1.800.000 = Rp. 230.000.-

Selisih upah pada Tahun 2017 yang harus Penggugat terima sebesar Rp. 230.000 X 12 bulan  = Rp.2.760.000.-

       3. Bahwa pada Tahun 2018, Penggugat hanya di berikan upah sebesar Rp. 2.000.000,-

UMP Provinsi Gorontalo pada Tahun 2018 sebesar Rp. 2.206.813.- maka terjadi selisih upah sebesar Rp. 2.206.813 – 2.000.000 = Rp. 206.813.-

Selisih upah pada Tahun 2018 yang harus Penggugat terima sebesar Rp. 206.813 X 12 bulan  = Rp. 2.481.756.-

       4. Bahwa pada Tahun 2019, Penggugat hanya di berikan upah sebesar Rp. 2.000.000,-

UMP Provinsi Gorontalo pada Tahun 2019 sebesar Rp. 2.384.020.- maka terjadi selisih upah sebesar Rp. 2.384.020. – 2.000.000 = Rp. 384.020.-

Selisih upah pada Tahun 2019 yang harus Penggugat terima sebesar Rp. 384.020 X 12 bulan  = Rp. 4.608.240.-

       5. Bahwa pada Tahun 2020, Penggugat hanya di berikan upah sebesar Rp. 2.300.000,-

UMP Provinsi Gorontalo pada Tahun 2020 sebesar Rp. 2.788.826.- maka terjadi selisih upah sebesar Rp. 2.788.826. – 2.300.000 = Rp.488.826.-

Selisih upah pada Tahun 2020 yang harus Penggugat terima sebesar Rp. 488.826 X 12 bulan  = Rp. 5.865.912.-

       6. Bahwa pada Tahun 2021, Penggugat hanya di berikan upah sebesar Rp. 2.300.000,-

UMP Provinsi Gorontalo pada Tahun 2021 sebesar Rp. 2.788.826.- maka terjadi selisih upah sebesar Rp. 2.788.826. – 2.300.000 = Rp.488.826.-

Selisih upah pada Tahun 2021 yang harus Penggugat terima sebesar Rp. 488.826 X 12 bulan  = Rp. 5.865.912.-

       7. Bahwa pada Tahun 2022, Penggugat hanya di berikan upah sebesar Rp. 2.300.000,-

UMP Provinsi Gorontalo pada Tahun 2022 sebesar Rp. 2.800.580.- maka terjadi selisih upah sebesar Rp. 2.800.580. – 2.300.000 = Rp.500.580.-

Selisih upah pada Tahun 2022 yang harus Penggugat terima sebesar Rp. 500.580 X 6 bulan  = Rp. 3.003.480.-

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama  6 Bulan X Rp. 2.800.580.- = Rp. 16.803.480.- (enam belas juta delapan ratus tiga ribu empat ratus delapan puluh rupiah);

7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak  Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya