Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2024/PN Gto Rumasir Laleno 1.DRA KARTIN BAKAR ISILA
2.MARGARETHA KARAMBUT
3.KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL/ATR Kabupaten Gorontalo
4.KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL/ATR Kabupaten Bone Bolango
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2024/PN Gto
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rumasir Laleno
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DRA KARTIN BAKAR ISILA
2MARGARETHA KARAMBUT
3KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL/ATR Kabupaten Gorontalo
4KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL/ATR Kabupaten Bone Bolango
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Terhadap Penggugat adalah salah satu anak kandung dan ahli waris Alm NUSI LALENO.
  3. Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 159.500 M2  dusun 3 Desa Owata Kec Bulango Ulu Kab Bone Bolango dengan batas-batas sebelah;
  • Utaranya berbatasan dengan lahan Upt  Ex Transmigrasi;
  • Selatannya berbatasan dengan Sungai;
  • Baratnya berbatasan dengan kintal Mahmud Afatih;
  • Timurnya berbatasan dengan tanah atau kintal Ahmad Suleman Adalah Tanah Milik Warisan Penggugat.

    4. Menyatakan Tergugat I dan tergugat II telah secara tanpa hak dan tanpa ijin menguasai dan menempati sebahagian tanah milik warisan penggugat tersebut diatas adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum.
    5. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk mengembalikan bahagian tanah milik warisan penggugat yang dikuasai tersebut secara utuh dan baik dalam keadaan kosong sempurna tanpa beban apapun kepada penggugat dan apabila perlu dengan bantuan pada pihak yang berwajib.
    6. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II yang mendapat ganti untung atas pembayaran lahan tersebut dari pemerintah yang kena dampak proyek waduk untuk dibayarkan kepada penggugat.
    7. Menghukum pula tergugat I dan tergugat II secara tanggung untung membayar ganti rugi sewa tanah sebesar Rp. 22.500.000-setelah putusan ini perkara ini diucapkan secara tunai dan seketika kepada penggugat.
    8. Memohon Pengadilan membatalkan sertifikat atas nama Tergugat I DRA KARTIN BAKAR ISILA dan sertifikat atas nama Tergugat II MARGARETHA KARAMBOT
    9. Membebankan kepada tergugat-tergugat secara bersama-sama untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak