Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pid.Pra/2022/PN Gto 1.Mahmud Domili,SE,.M.Si
2.Gandi Rauf, S.Ag
3.Syamsuddin Kadir
Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Cq.Kepala Kepolisian Resor Gorontalo Kota, Cq.Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gorontalo Kota, Cq.Penyidik Pada Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Gorontalo Kota Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 18/Pid.Pra/2022/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 07 Des. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Mahmud Domili,SE,.M.Si
2Gandi Rauf, S.Ag
3Syamsuddin Kadir
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Cq.Kepala Kepolisian Resor Gorontalo Kota, Cq.Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gorontalo Kota, Cq.Penyidik Pada Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Gorontalo Kota
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan diatas, Pemohon mengajukan permohonan kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas IA Cq Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan untuk menjatuhkan putusan yang pada amarnya berbunyi :

  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon TIDAK SAH dan  BATAL DEMI HUKUM serta TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
  3. Menyatakan penahanan atas diri Pemohon TIDAK SAH, dan BATAL DEMI HUKUM  serta TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
  4. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon I dari RUTAN Polsek Kota Utara Resor Gorontalo Kota, Pemohon II dari RUTAN Polsek Kota Tengah Resor Gorontalo Kota dan Pemohon III dari RUTAN Polsek Kota Selatan Resor Gorontalo Kota, sesaat setelah putusan ini diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar NIHIL;

ATAU

Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya