Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2024/PN Gto 1.Sumarni Larape, S.H., M.H.
2.BASTIAN SUBUH, S.H.,M.H.
MARWAN LAHABU ALIAS WAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 77/Pid.B/2024/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-500/P.5.10/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sumarni Larape, S.H., M.H.
2BASTIAN SUBUH, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARWAN LAHABU ALIAS WAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa pada tanggal 5 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WITA, saksi korban bersama dengan saksi SIPUR ADAM, saksi PIKAL ADAM, dan saksi ENDANG AHMAD mendatangi rumah terdakwa MARWAN LAHABU Alias beralamat di Kel. Liluwo Kec, Kota Tengah Kota Gorontalo dengan menyerah uang ketiga sebesar Rp. 100.000.000,- kepada terdakwa MARWAN LAHABU Alias WAWAN dan dibuat kwitansi pembayarannya, lalu saksi korban bertanya kepada terdakwa MARWAN LAHABU Alias WAWAN bagaimana Akta Jual Belinya dan terdakwa MARWAN LAHABU Alias WAWAN mengatakan “oh iya mohon maaf ini pak Rahmat alas hak tanah ini lagi dipakai mengurus sertifikat dengan rumah disebelah, jadi lagi antri pengurusannya” sementara saya urus Insyah Allah dipembayaran berikut sudah ada Akta Jual Beli”.

Bahwa saksi korban meminta saksi ENDANG AHMAD mendatangi Kantor Kelurahan Dulomo Selatan untuk menanyakan status tanah yang dijual terdakwa MARWAN LAHABU Alias WAWAN kepada saksi korban dan berdasarkan keterangan dari pihak Kelurahan Dulomo tanah tersebut adalah milik saksi SUSE DODA, Samsudin Rahman, Rahim Ibrahim, Onji Djafar, Deni Ibrahim berdasarkan SHM Nomor 1705 Kel. Dulomo Selatan dan Surat Ukur Nomor 215/ Tahun 203, bukan milik terdakwa MARWAN LAHABU Alias WAWAN yang dijual kepada saksi korban, lalu saksi korban meminta terdakwa MARWAN LAHABU Alias WAWAN untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 200.000.000,- tersebut, setelah itu terdakwa MARWAN LAHABU Alias WAWAN Alias MARWAN meminta waktu kepada saksi korban dengan membuat Surat Pernyataan tertanggal 23 September 2022, hingga tanggal 03 Oktober 2022 yang dijanjikan tidak juga dikembalikannya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa MARWAN LAHABU Alias WAWAN, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atau sekitar jumlah itu.

Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.

ATAU

KEDUA:

Bahwa pada tanggal 5 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WITA, saksi korban bersama dengan saksi SIPUR ADAM, saksi PIKAL ADAM, dan saksi ENDANG AHMAD mendatangi rumah terdakwa MARWAN LAHABU Alias beralamat di Kel. Liluwo Kec, Kota Tengah Kota Gorontalo dengan menyerah uang ketiga sebesar Rp. 100.000.000,- kepada terdakwa MARWAN LAHABU Alias WAWAN dan dibuat kwitansi pembayarannya, lalu saksi korban bertanya kepada terdakwa MARWAN LAHABU Alias WAWAN bagaimana Akta Jual Belinya dan terdakwa MARWAN LAHABU Alias WAWAN mengatakan “oh iya mohon maaf ini pak Rahmat alas hak tanah ini lagi dipakai mengurus sertifikat dengan rumah disebelah, jadi lagi antri pengurusannya” sementara saya urus Insyah Allah dipembayaran berikut sudah ada Akta Jual Beli”.

Bahwa saksi korban meminta saksi ENDANG AHMAD mendatangi Kantor Kelurahan Dulomo Selatan untuk menanyakan status tanah yang dijual terdakwa MARWAN LAHABU Alias WAWAN kepada saksi korban dan berdasarkan keterangan dari pihak Kelurahan Dulomo tanah tersebut adalah milik saksi SUSE DODA, Samsudin Rahman, Rahim Ibrahim, Onji Djafar, Deni Ibrahim berdasarkan SHM Nomor 1705/ Dulomo Selatan dan Surat Ukur Nomor 215/ Tahun 203, bukan milik terdakwa MARWAN LAHABU Alias WAWAN yang dijual kepada saksi korban, lalu saksi korban meminta terdakwa MARWAN LAHABU Alias WAWAN untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 200.000.000,- tersebut, setelah itu terdakwa MARWAN LAHABU Alias WAWAN Alias MARWAN meminta waktu kepada saksi korban dengan membuat Surat Pernyataan tertanggal 23 September 2022, hingga tanggal 03 Oktober 2022 yang dijanjikan tidak juga dikembalikannya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa MARWAN LAHABU Alias WAWAN, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atau sekitar jumlah itu.

Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya