Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto Marno Sopyan Nasaru PT. Sinarmas Multifinance Cabang Gorontalo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marno Sopyan Nasaru
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh. Zulkarnain Daipaha, SE, SHMarno Sopyan Nasaru
Tergugat
NoNama
1PT. Sinarmas Multifinance Cabang Gorontalo
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

1. Mengabulkan gugatanPenggugat untuk seluruhnya;

2. MenyatakanPHK yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan Undang-undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang;

3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat karena PHK sejak Putusan ini di bacakan;

4. Menyatakan bahwa pengajuan PHK tersebut belum Daluwarsa karena belum ada surat PHK secara resmi;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hakPenggugat berupa :

    - Uang Pesangon (7 bulan X Rp. 3.205.330.-)                     = Rp.         22.437.310.-

    - Uang Penghargaan Masa Kerja (3 X Rp. 3.205.330.-.)    =  Rp.         9.615.990,-

    - Uang Penggantian Hak

  • Cuti Tahunan .24/25  X 3.205.330.-                       = Rp.  ____3.077.117,-  

                                                       T o t a l                           =  Rp.        35.130.417.-

            (tiga puluh lima juta seratus tiga puluh ribu empat ratus tujuh belas rupiah)

6. Menghukum Tergugat untuk membayar  membayarkepada Penggugat uang Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama 6 Bulan X Rp. Rp. 3.205.330.- = Rp. 19.231.980.- (sembilan belas juta dua ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) sesuai dengan Yurisprudensi (Putusan Mahkamah Agung) Perkara Nomor 156 K/Pdt.Sus-PHI/2022 Jo.13/Pdt.Sus-PHI/2020/PN. Gto dan Perkara Nomor 302K/Pdt.SUS-PHI/2025. serta sesuaiketentuan SEMA Nomor 3 Tahun 2015.;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hakPenggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi.

Atau apabila  Majelis Hakim  berpendapat  lain, mohon  putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya