Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2022/PN Gto Yuliana Harun Nining Kaluku Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2022/PN Gto
Tanggal Surat Jumat, 18 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yuliana Harun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rovan Panderwais Hulima, SHYuliana Harun
Tergugat
NoNama
1Nining Kaluku
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 335.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang telah diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas 1 (satu) buah sertifikat hak milik beserta tanah dan bangunan diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 444 milik Tergugat atas nama Samiun Kaluku dengan luas 299 Meter persegi beralamat Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 35. 000. 000-, (tiga puluh lima juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 300. 000. 000-, (tiga ratus juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding  atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

SUBSIDAIR

Apabila ketua Pengadilan Negeri Gorontalo C.q majelis hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara ini berpendapat lain. dimohonkan agar dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak