Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang telah diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas 1 (satu) buah sertifikat hak milik beserta tanah dan bangunan diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 444 milik Tergugat atas nama Samiun Kaluku dengan luas 299 Meter persegi beralamat Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 35. 000. 000-, (tiga puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 300. 000. 000-, (tiga ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
SUBSIDAIR
Apabila ketua Pengadilan Negeri Gorontalo C.q majelis hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara ini berpendapat lain. dimohonkan agar dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |