Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Gto PT. BPR PARO DANA Hasria Baguje Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR PARO DANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hasria Baguje
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya
  2. Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Ingkar Janji ( Wanprestasi ) Kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas secara Tunai seluruh kewajibannya total Rp. 52.118.220,- (Lima puluh dua juta seratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak