Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2025/PN Gto Inka Puspita Hamzah Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2025/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Inka Puspita Hamzah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan atau perbaikan penulisan nama anak pada akta kelahiran anak pemohon nama Syakirah Deana Superdi  menjadi Syakirah Deana ;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkot Gorontalo setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran tersebut;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

Apabila Hakim berpendapat lain mohon Penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak