Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.Bth/2017/PN GTO SRI WAHYUNI DALI, ST.MT 1.JENNY CHANDRA
2.INDRAWANTO HASAN
3.MAMAD DALI
4.AMIN DALI
5.ULIN DALI
6.Sandy Abah Zaky
7.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
8.GUNAWAN BUDIARTO
9.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Gorontalo
10.BADAN PERTANAHAN KOTA GORONTALO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 38/Pdt.Bth/2017/PN GTO
Tanggal Surat Senin, 19 Jun. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI WAHYUNI DALI, ST.MT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suslianto, SH.MHSRI WAHYUNI DALI, ST.MT
2Warsito Kasim, SH.MHSRI WAHYUNI DALI, ST.MT
Tergugat
NoNama
1JENNY CHANDRA
2INDRAWANTO HASAN
3MAMAD DALI
4AMIN DALI
5ULIN DALI
6Sandy Abah Zaky
7PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
8GUNAWAN BUDIARTO
9Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Gorontalo
10BADAN PERTANAHAN KOTA GORONTALO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Perlawanan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa bidang tanah seluas kurang lebih 475 M2 bersertifikat SHM No. 957 Limba U1, diatasnya dibangun satu buah rumah permanen adalah Harta Peninggalan almarhum Drs. Tahrun Dali dan alamarhumah Saadijah Pateda yang belum pernah dibahagi diantara para ahli warisnya termasuk PELAWAN.
  4. Menyatakan menurut hukum agar Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor : 16/Pdt.G/2014/PN.Gtlo, tanggal 25 September 2014, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor : 4/PDT2015/PT.GTO, tanggal 13 Maret 2015, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2824 K/Pdt/2015, tanggal 6 September 2016. Ditangguhkan hingga ada Keputusan,baik putusan perkara gugatan warisan dengan nomor register perkara : 0058/Pdt.G/2017/PA Gorontalo di Pengadilan Agama Gorontalo, dan Permohonan Perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  5. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Bola Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain, dapat kiranya berkenan memutuskan yang seadil-adilnya menurut hokum (ex aequo at bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak