Awalnya laporan ini adalah laporan pengaduan an. Rahmat Mataihu dugaan tindak pidana pencurian pada tanggal 24 Januari 2019, kemudian setelah didalam ada perkara kasus menjadi tindak pidana Penipuan Ringan dimana pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 Tersangka membuat surat pernyataan pengembalian kerugian yang dialami oleh korban Rahmat Mataihu Alias Rahmat sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Namun hingga batas pengembalian tanggal 10 April 2019 pengembalian kerugian tersebut belum diserahkan.
Perbuatan Tersangka melanggar pasal 379 KUHPidana. |