Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2020/PN Gto NURUL WAHIDA RIFAL, SH RAMADHAN BONGGI Alias DANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2020/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1637/P.5.10/Eku.2/07/2020
Penuntut Umum
NoNama
1NURUL WAHIDA RIFAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMADHAN BONGGI Alias DANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa RAMDAN BONGGI ALIAS DANI pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2020 sekitar pukul 02.00 wita Jalan A.R Kanio Kelurahan Biawu Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak  memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerhakan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikur :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat anggota POLRI saksi BILLY SUMANJO mengamkan dua orang yang tidak dikenal ke Polsek Kota Selatan yakni saksi SALMAN HULALATA dan terdakwa, menggunakan sepeda motor dengan posisi terdakwa dibagian tengah, saksi SALMAN HULALATA dibagian belakang dan yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah saksi BILLY SAMANJO yang sebelumnya beradu mulut dengan saksi SYAFRUDDIN MAYER USU, dalam perjalanan saksi SYAFRUDDIN MAYER USU melihat langsung senjata tajam jenis badik yang dibuang oleh salah satu orang yang dibonceng oleh saksi BILLY SUMANJO seketika itu saksi SYAFRUDDIN MAYER USU singga dan mengamankannya sesamapinya di POLSEK Kota Selatan saksi SYARIFUDDIN MAYER USU menanyakan siapa pemilik benda tajam berupa sajam tersebut, kemudia terdakwa langsung mengakui bawah benda tajam jenis badik tersebut adalah miliknya yang sebelumnya di selipkan dibagian pinggang kiri dan meminta tolong kepada saksi SALMAN HULALATA membuangnya dijalan dalam perjalanan menuju POLSEK Kota Selatan, kemudian oleh saksi SYARIFUDIN MAYER USU menanyakan kembali surat ijin kepemilikan menguasai ataupun menyimpan benda tajam jenis badik tersebut namun terdakwa menjawab tidak memiliki surat ijin menguasai namun dalam keseharian terdakwa membawah benda tajam jenis badik untuk melindungi dan menjaga diri yang mana terdakwa akan menggukan senjata tajam jenis badik apabila ada orang yang bermasalah dengannya dikarenakan terdakwa adalah residivis.

------- Perbuatan Terdakwa  RAMADHAN BONGGI ALIUAS DANI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951 (Lembaran Negara RI Nomor : 78 tahun 1951).----

Pihak Dipublikasikan Ya