Tanggal Pendaftaran |
Senin, 25 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
3/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto |
Tanggal Surat |
Senin, 25 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Djufri Buna.,SH., MH | Anwar Ugaka |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Tri Jaya Tangguh |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang Cipta Kerja;
- Menetapkan dan Memerintahkan Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berdasarkan Pasal 56 Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, Alih Daya, waktu kerja waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja. Yakni sebesar;
- Uang Pesangon : 9 x 1,75 x Rp 2.950.000.- Rp. 46.462.500.-
- Uang penghargaan masa kerja : 4 x Rp. 2.950.000 Rp. 11.800.000.-
- Uang penggantian hak meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur 6/25 x Rp. 2.950.000.- Rp708.000.-
- Total Rp. 58.950.500.-(lima puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah)
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Ya |